p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yustitia
Siswanto, Moh.
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PEMECATAN (Studi Kasus Disersi di Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor PUT/142-K/AD/XII/2020) M. Zuhdi, Moh. Siswanto, Nuryati & Zahra Madina Hirnia
Jurnal Yustitia Vol 23, No 1 (2022): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (363.468 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v23i1.1538

Abstract

Militer adalah sebuah profesi dari Prajurit subyek hukum dalam system hukum di Indonesia, disamping tugas dan kewajibannya mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dia adalah juga sebagai Individu yang mempunyai jiwa kemanusiaan biasa. Orang ketika melakukan tindak pidana berstatus sebagai Prajurit atau dipersamakan dengan Prajurit, atau suatu kelompok karena undang-undang dipersamakan dengan Prajurit atau karena keputusan Panglima dengan persetujuan Mentri Kehakiman harus diadili di Pengadilan Militer adalah tunduk dan menjadi yustiabel Peradilan Militer.Karena beban tugas dan tangungjawab yang begitu berat maka Prajurit diberi latihan dan dibekali kemampuan tempur yang memadai, untuk itu aturan hukum yang mengikat Prajurit juga harus keras dan tegas. Karena beban tugas itu pula maka penjatuhan pidanapun harus lebih berat dari pada masyarakat sipil, bahkan hukuman tambahan pemecatan hal yang luar biasa dijatuhkan pada diri seorang Prajurit yang melanggar hukum.Hukuman tambahan ini diberlakukan bagi Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana dan dianggap bahwa perbuatannya dinilai dapat merusak sendi-sendi kehidupan prajurit. Pada penelitian ini dilakukan dalam ragka untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap pidana tambahan pemecatan dengan menganalisa Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor:142-K/PM.III-12/AD/XII/2020.Bagi hakim Militer, selain mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, harus pula diperhatikan asas-asas serta doktrin-doktrin yang dipegang teguh oleh TNI serta memperhatikan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Sehingga seorang prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.
KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: PERSPEKTIF SEPARATION OF POWERS Siswanto, Moh.; Mawardi, Mawardi; Bustomi, Imam
Jurnal Yustitia Vol 26, No 2 (2025): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v26i2.2927

Abstract

AbstrakKewenangan Presiden dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan elemen penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang mengadopsi prinsip pemisahan kekuasaan. Dalam praktik ketatanegaraan, Presiden tidak hanya menjalankan fungsi eksekutif, tetapi juga memiliki peran dalam proses legislasi, baik melalui pengajuan rancangan undang-undang maupun penerbitan regulasi pelaksana seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Keadaan ini menimbulkan perdebatan terkait batas-batas kekuasaan eksekutif serta potensi terjadinya dominasi atas fungsi legislasi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji wewenang Presiden dalam pembentukan hukum berdasarkan konsep pemisahan kekuasaan, serta menilai mekanisme pengawasan yang diperlukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan hukum positif dan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun Presiden memiliki dasar hukum untuk menetapkan regulasi, kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Peran Presiden dalam bidang legislasi harus tetap berada dalam kerangka pelaksanaan undang-undang yang telah ditetapkan oleh legislatif. Untuk menjaga keseimbangan antar cabang kekuasaan, diperlukan sistem pengawasan konstitusional dan politik yang efektif. Oleh karena itu, kewenangan normatif Presiden dalam membentuk regulasi tidak boleh disalahgunakan untuk membuat norma hukum yang berdiri sendiri di luar ketentuan yang diatur oleh undang-undang.