This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yustitia
Siswanto, Moh.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: PERSPEKTIF SEPARATION OF POWERS Siswanto, Moh.; Mawardi, Mawardi
Jurnal Yustitia Vol 26, No 2 (2025): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v26i2.2927

Abstract

AbstrakKewenangan Presiden dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan elemen penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang mengadopsi prinsip pemisahan kekuasaan. Dalam praktik ketatanegaraan, Presiden tidak hanya menjalankan fungsi eksekutif, tetapi juga memiliki peran dalam proses legislasi, baik melalui pengajuan rancangan undang-undang maupun penerbitan regulasi pelaksana seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Keadaan ini menimbulkan perdebatan terkait batas-batas kekuasaan eksekutif serta potensi terjadinya dominasi atas fungsi legislasi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji wewenang Presiden dalam pembentukan hukum berdasarkan konsep pemisahan kekuasaan, serta menilai mekanisme pengawasan yang diperlukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan hukum positif dan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun Presiden memiliki dasar hukum untuk menetapkan regulasi, kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Peran Presiden dalam bidang legislasi harus tetap berada dalam kerangka pelaksanaan undang-undang yang telah ditetapkan oleh legislatif. Untuk menjaga keseimbangan antar cabang kekuasaan, diperlukan sistem pengawasan konstitusional dan politik yang efektif. Oleh karena itu, kewenangan normatif Presiden dalam membentuk regulasi tidak boleh disalahgunakan untuk membuat norma hukum yang berdiri sendiri di luar ketentuan yang diatur oleh undang-undang.