Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Ahli Waris dan Cara Pembagian Waris Berdasarkan Undang-Undang Agus Indra Cahyadi; Umarullah Missasi; Rosdianto; Muannif Ridwan; Agung Setiabudi
AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial,Politik, dah Hukum Vol 1 No 3 (2024): AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/albahts.v2i2.3929

Abstract

The main objective of this study is to explain about heirs and their distribution based on the Law. The method used in this study uses the normative juridical method, namely referring to the provisions of positive legal regulations in Indonesia, especially laws and regulations on inheritance law. Talking about inheritance, it is inseparable from the death of a person. Inheritance law is the law that regulates the transfer of assets left by a deceased person and the consequences for the heirs or their heirs. Inheritance according to Islamic Law regulates the principles of inheritance, conditions and pillars of inheritance, heirs, and regulations regarding the amount of inheritance received by the heirs. Sourced from the Qur'an, hadith, ijma' and ijtihad, inheritance according to Islamic Law then developed in the lives of Indonesian society until the enactment of the Compilation of Islamic Law (KHI) as an application of Islamic law in Indonesia, including regarding inheritance. In Islamic teachings, the issue of inheritance plays a very important role. In some Muslim communities, conflicts often arise between fellow heirs regarding the distribution of inheritance. Therefore, it is very important for Muslim communities to know the issue of inheritance in Islam.
Kajian Mazhab Dalam Pemikiran Filsafat Hukum Ali Husni; Amiruddin; Fadli; Agung Setiabudi; Muannif Ridwan
AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial,Politik, dah Hukum Vol 1 No 3 (2024): AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/albahts.v2i2.3933

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kontribusi mazhab-mazhab filsafat hukum terhadap pengembangan teori dan praktik hukum. Fokus utama penelitian ini adalah empat mazhab utama dalam filsafat hukum, yaitu positivisme hukum, naturalisme hukum, historisme hukum, dan realisme hukum. Penelitian ini menemukan bahwa setiap mazhab memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembentukan sistem hukum dan dalam memberikan solusi terhadap tantangan hukum kontemporer. Positivisme hukum, yang mengedepankan prinsip legalitas, memainkan peran penting dalam menciptakan sistem hukum yang terorganisir dan memberikan kepastian hukum, meskipun sering dikritik karena mengabaikan isu keadilan sosial dan moralitas. Naturalisme hukum, yang menghubungkan hukum dengan prinsip moral universal, telah memberikan kontribusi penting dalam pengembangan norma internasional, seperti hak asasi manusia dan hukum lingkungan, meskipun tantangan penerapannya di masyarakat pluralistik masih menjadi hambatan. Historisme hukum, dengan pendekatannya yang mengutamakan perkembangan hukum berdasarkan konteks sosial dan budaya, memberikan perspektif yang penting dalam memahami hukum adat dan hukum lokal, tetapi kurang responsif terhadap perkembangan hukum yang cepat, seperti di bidang teknologi. Sementara itu, realisme hukum, yang bersifat pragmatis, relevan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan masalah hukum yang kompleks, namun dikritik karena sering mengabaikan dimensi normatif hukum. Penelitian ini menyarankan perlunya pendekatan integratif antara mazhab-mazhab ini untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan zaman.
Pewarisan dalam Hal Adanya Anak Di Luar Kawin Ali Husni; Amiruddin; Fadli; Agung Setiabudi; Muannif Ridwan
AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial,Politik, dah Hukum Vol 1 No 3 (2024): AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/albahts.v2i2.3934

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi berbagai mazhab filsafat hukum terhadap pengaturan pewarisan bagi anak luar kawin dalam sistem hukum Indonesia. Setiap mazhab filsafat hukum memberikan pandangan yang berbeda dalam mengatasi isu hak waris anak luar kawin. Positivisme hukum, yang menekankan pada kepastian hukum dan aturan yang jelas, memberikan dasar hukum yang tegas terkait pengakuan hak waris anak luar kawin, namun sering kali mengabaikan prinsip keadilan sosial dan hak asasi anak. Naturalisme hukum, dengan pendekatannya yang lebih moralistik, berpendapat bahwa hak waris anak luar kawin harus diberikan berdasarkan prinsip moral universal, tanpa bergantung pada pengakuan formal dari orang tua, yang lebih mengutamakan kesetaraan dan keadilan. Pendekatan historisme memberikan perspektif yang lebih mendalam mengenai peran budaya dan tradisi dalam pengaturan pewarisan, di mana hukum waris sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai lokal yang dapat membatasi hak waris anak luar kawin, namun penting dalam memahami konteks sosial yang berkembang. Sementara itu, realisme hukum menekankan penerapan hukum yang lebih pragmatis dan responsif terhadap kenyataan sosial, mengutamakan penerapan hukum yang dapat memberikan perlindungan lebih bagi anak luar kawin dalam praktek sosial yang ada. Penelitian ini menyarankan agar sistem hukum Indonesia dapat mengakomodasi berbagai perspektif filsafat hukum ini, dengan tujuan menciptakan kerangka hukum yang lebih inklusif, adil, dan responsif terhadap kebutuhan sosial yang berkembang, sehingga hak waris anak luar kawin dapat terjamin secara lebih adil tanpa membedakan status pernikahan orang tua mereka.
Ahli Waris Penerima RADD Menurut Komplikasi Hukum Islam dan Relevansi dengan Sosial Kemasyarakatan Dafa mulia ramadhani; Alex saputra Alex saputra; Iskandar Juari; Agung Setiabudi; Muannif Ridwan
AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial,Politik, dah Hukum Vol 1 No 3 (2024): AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/albahts.v2i2.3938

Abstract

A Ilmu kewarisan Islam mengenal adanya pe.rmasalahan radd, yaitu. su.atu. pe.rmasalahan dalam pe.mbagian harta warisan yang me.ngakibatkan adanya sisa harta se.te.lah ahli waris dhawil fu.ru.d me.mpe.role.h hak dan bagiannya masing-masing. Hal yang ke.mu.dian mu.ncu.l adalah ke.pada siapa sisa harta te.rse.bu.t dibe.rikan. Tidak ada nass yang se.cara langsu.ng me.nje.laskan te.ntang radd. Se.hingga, me.nimbu.lkan pe.rse.lisihan di kalangan u.lama, de.mikian halnya de.ngan Kompilasi Hu.ku.m Islam (KHI) Pasal 193. Pe.ne.litian ini be.rtu.ju.an u.ntu.k me.nge.tahu.i pe.mahaman dalil radd ole.h u.lama baik yang me.nolak radd mau.pu.n u.lama yang me.ne.rima radd, u.ntu.k me.mahami pe.nye.le.saian radd me.nu.ru.t ju.mhu.r u.lama dan KHI, se.rta u.ntu.k me.nge.tahu.i konse.p radd yang se.me.stinya dapat dipraktikkan dalam masyarakat di Indone.sia. U.ntu.k me.mpe.role.h jawaban te.rhadap pe.rmasalahan dalam pe.ne.litian ini, pe.ne.liti me.ngkombinasikan antara hu.ku.m normatif dan hu.ku.m e.mpiris te.rhadap pe.ne.tapan ahli waris pe.ne.rima radd se.cara ku.alitatif yang pe.ne.kanan analisisnya pada prose.s pe.nyimpu.lan komparasi antara pe.ndapat ju.mhu.r u.lama de.ngan KHI, se.rta me.nganalisis dinamika hu.bu.ngan fe.nome.na yang te.rjadi dalam masyarakat. Hasil pe.ne.litian me.nu.nju.kkan bahwa u.lama yang me.nolak radd me.nggu.nakan dalil su.rah al-Nisa’ ayat 13-14. Se.dangkan u.lama yang me.ne.rima radd me.nggu.nakan dalil su.rah al-Anfal ayat 75. Adapu.n pe.nye.le.saian radd me.nu.ru.t ju.mhu.r ‘u.lama’ dise.rahkan ke.pada se.mu.a dhawil fu.ru.d ke.cu.ali su.ami iste.ri, se.dangkan KHI me.mbe.rikan sisa harta ke.pada se.mu.a ahli waris tanpa te.rke.cu.ali. Konse.p radd yang se.me.stinya dite.rapkan di Indone.sia adalah de.ngan me.mpe.rtimbangkan siste.m ke.ke.rabatan dalam su.atu. ke.lu.arga, kare.na di dalamnya te.rkandu.ng pe.ralihan tanggu.ng jawab yang haru.s die.mban se.te.lah pe.waris me.ninggal, tanpa me.nge.sampingkan pe.ndapat u.lama dalam pe.ngambilan ke.pu.tu.san