Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan epistemologi yang mendasari ilmu ushul fiqh serta mengeksplorasi relevansinya yang berkelanjutan dalam proses penetapan hukum syara' (hukum Islam), baik di masa klasik maupun kontemporer. Epistemologi Ilmu Ushul Fiqh adalah kajian mendalam mengenai sumber, metode, dan validitas pengetahuan dalam kerangka metodologi hukum Islam (ushul fiqh), yang berfungsi sebagai kerangka berpikir logis untuk menetapkan hukum syara'. Relevansinya sangat vital dalam memastikan proses istinbat (pengambilan kesimpulan hukum) tetap otentik, kontekstual, dan selaras dengan tujuan syariah (maqashid al-syariah) di tengah dinamika zaman. Secara epistemologis, ushul fiqh mengakui dua sumber utama pengetahuan hukum: sumber independen (Al-Qur'an dan Sunnah) dan sumber dependen atau derivatif (ijma', qiyas, istihsan, istishlah, 'urf, dll.). Kerangka ini dipandu oleh logika deduktif dan induktif untuk membedakan penalaran yang benar dari yang menyimpang. Adapun relevansinya dalam penetapan hukum syara' sangat signifikan: Sebagai Metodologi Ijtihad, Menjamin Otentisitas dan Konsistensi, Menjawab Problematika Kontemporer. Epistemologi ilmu ushul fiqh adalah fondasi metodologis yang esensial dalam penetapan hukum syara'. Ia tidak hanya mengatur cara memperoleh pengetahuan hukum, tetapi juga memastikan relevansi dan adaptabilitas hukum Islam untuk kesejahteraan manusia di setiap zaman. Penguatan kajian epistemologi ushul fiqh sangat diperlukan untuk merespons tantangan hukum yang semakin kompleks saat ini.