p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LEX JUSTITIA
Dr.Devi Oktari
Universitas Potensi Utama

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Permasalahan Hukum Di Indonesia dengan Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Muhammad Ihsan; Dr.Devi Oktari; Edi Kristianta Tarigan; Rinanda Purba; Fani Budi Kartika; Amos Sitorus
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan yang pesat di era digital memberikan segala kemudahan di berbagai aspek kehidupan. Namun seiring dengan perkembangan tersebut tentu timbul dampak negatife yaitu salah satunya kejahatan yang berbasis digital atau sering disebut cyiber crime. Dengan adanya permasalahan tersebut pemerintah di tahun 2008 sepakat membuat suatu produk hukum atau paying hukum untuk memberikan perlindungan terhadap kejahatan -kejahatan dunia maya “cyiber crime”. Maka pada tanggal 21 April 2008 diundangkanlah Undang -Undang Informasi dan Transasksi Elektronik yang disebut dengan UU ITE. Seiring dengan perjalannya waktu UU ITE menimbulkan masalah baru ditengah-tengah masyarakat, banyak sekali tindakan-tindakan masyarakat yang dkriminalisasikan oleh UU ITE ini. Di dalam UU ITE masih terjadi kekaburan hukum serta pasal-pasal yang bersifat karet atau multitafsir dan tidak jelas dalam penerapannya sehingga angka kasus kriminal yang terjerat mengenai pasal tersebut sangat banyak dikalangan masyarakat. Sehingga di tahun 2016 lahirlah UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana perubahan terhadap Undang-Undang ini bisa memberikan rasa keadilan, tidak membungkam kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka publik.
Penagakan Hukum Terhadap pembajakan Musik Secara On Line Erni darmayanti; Dr.Devi Oktari; Muhammad Ihsan; Fitri Fitri Yani; Edi Kristianta Tarigan; Rio Ananda Girsang
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.6.2.2024.94-101

Abstract

Industri musik digital sedang berkembang pesat di Indonesia. Namun semakin banyaknya pelanggaran hak cipta dalam industri musik tersebut juga disebabkan oleh perkembangan teknologi ini. Maka dari itu untuk memperkuat perlindungan hak cipta dalam industri musik digital di Indonesia menjadi suatu hal yang penting. Hak Cipta di Indonesia dilindungi oleh hukum dari tindakan reproduksi, distribusi dan pubikasi tanpa izin dari pemilik hak cipta. Namun masih terdapat beberapa kendala dalam menjaga hak cipta di industri musik digital di Indonesia, seperti kesulitan mengenai pelanggar dan memproleh bukti yang memadai oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan perlindungan hak cipta yang salah satu solusinya adalah penegakan hukum yang lebih efektif dan tegas. Penegakan hukum terhadap pembajakan karya musik menurut Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat dipidana berdasarkan Pasal 112 ayat (3) dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan gugatan perdata kepada pengadilan niaga berdasarkan Pasal 99 ayat (1) untuk menuntut ganti rugi atas hak ekonomi pencipta yang dilanggar oleh pembajak.