This Author published in this journals
All Journal LEX JUSTITIA
Christin Siti
Universitas Potensi Utama

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Hukum Lembaga Bantuan Hukum Law Firm BN & Partners tentang Penerapan Hukum Kasus Judi Online Edi Kristianta Tarigan; Fani Budi Kartika; Erni Darmayanti; Muhammad Ihsan; Aniek Periani; Christin Siti
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.6.2.2024.81-93

Abstract

ABSTRAK Saat ini perkembangan jaman mengalami kemajuan yang sangat pesat, khususnya kemajuan dalam bidang teknologi. Banyak masyarakat luas yang memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut bahkancenderung bergantung pada kemajuan teknologi yang tentunya memberikan berbagai dampak dalam kehidupan manusia, salah satunya adalah kasus perjudian. Metode penelitian yang digunakanpenulis adalahmetode yuridis empiris, dimana Penelitian Hukum Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupunperilakunyata yang dilakukanmelalui pengamatanlangsung. Perjudian adalah salah satu tindakan perilaku menyimpang dan melanggar hukum, karena berjudi dapat membuat seseorang menjadi malas-malasan dan tidak memiliki rasa malu. Maraknya judi dapat merusak kehidupn sosial masyarakat dan sangat berdampak terhadap kehidupan ekonomi seseorang, dimana bisa membuat seseorang yang kaya menjadi miskin, gangguan kesehatan fisik, gangguan mental hingga berakhir ke depresi, seseorang yang lebih sering mengabaikan tanggung jawabbahkan bersifat anti sosial, penururan prestasi dan minat belajar. Oleh karena itu, diperlukan peran serta seluruh elemen yang terkait dengan masyarakat dalam memberikan edukasi tentang bahaya yang ditimbulkan darijudi online. Aparat penegak hukumjuga memaksimalkan penegakkan hukumterhadap situs-situs judi online dan menyediakan kegiatan-kegiatan positif dan kreatifbagi generasi muda. Hukumpenertiban Judi Jo. PP. No. 9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981. Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.