Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Prinsip Kearifan Lokal Dalam Hukum Lingkungan Sebagai Instrumen Konservasi Hutan Oleh Masyarakat Hukum Adat Ilman, La; Humulhaer, Siti; Kalibia, Muhammad Umar; Raunas, Ide; Harmoko, Harmoko; Giri, Raden
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6894

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip kearifan lokal dalam hukum lingkungan sebagai instrumen konservasi hutan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA). Di tengah kegagalan hukum formal yang bersifat top-down dalam menekan laju deforestasi yang masif, kearifan lokal muncul sebagai sistem hukum yang hidup (living law) dengan efektivitas yang jauh lebih tinggi di tingkat tapak. Melalui kacamata penelitian sosio-legal, kajian ini membedah interaksi kompleks antara norma adat dengan regulasi lingkungan nasional yang sering kali tumpang tindih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal, seperti praktik Sasi di Maluku dan Hutan Larangan di berbagai wilayah Nusantara, memiliki struktur hukum yang mapan dan sistematis. Struktur ini mencakup aspek preventif untuk mencegah kerusakan, aspek kuratif untuk pemulihan, hingga penerapan sanksi sosial-spiritual yang memberikan efek jera secara psikologis dan sosiologis lebih kuat dibandingkan sanksi pidana negara. Meskipun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 peluang transformasi nilai adat ke dalam instrumen konservasi formal semakin terbuka lebar, implementasinya masih terhambat oleh rigiditas administratif dan ego sektoral birokrasi. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa penguatan kedaulatan MHA atas wilayah adatnya merupakan kunci utama bagi keberlanjutan ekosistem hutan dan mitigasi perubahan iklim. Diperlukan sinkronisasi kebijakan yang secara radikal menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Model konservasi kolaboratif yang berbasis pada kearifan lokal ini diyakini mampu menjawab tantangan krisis iklim global sekaligus mewujudkan keadilan ekologis yang substansial di Indonesia.