Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis definisi dan konsep sengketa medis dalam perspektif hukum kesehatan di Indonesia, mengkaji pentingnya penerapan komunikasi medis sebagai upaya pencegahan konflik hukum dan etik, serta menelaah mekanisme penyelesaian sengketa medis ditinjau dari aspek hukum, etik, dan alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Peraturan Mahkamah Agung tentang Mediasi. Bahan hukum tersebut dianalisis secara sistematis, deskriptif, dan preskriptif dengan didukung literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, sengketa medis merupakan bentuk perselisihan hukum yang bersifat multidimensional, tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga mencakup dimensi etika, profesionalitas, serta dinamika hubungan terapeutik antara pasien dan tenaga medis. Kedua, komunikasi medis yang efektif memiliki peran strategis sebagai instrumen preventif dalam mencegah sengketa, karena mampu memenuhi hak pasien atas informasi, menyelaraskan ekspektasi, serta membangun kepercayaan dalam hubungan pelayanan kesehatan. Ketiga, mekanisme penyelesaian sengketa medis di Indonesia menunjukkan pergeseran paradigma dengan mengutamakan alternatif penyelesaian sengketa sebagai langkah awal sebelum litigasi, melalui pendekatan yang mengintegrasikan aspek hukum, etik/disiplin profesi, dan prinsip keadilan restoratif.