Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Yuridis Hubungan Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Online dengan Skema Cash On Delivery (COD) Cek Dulu Zahra Zamaya Harahap; Sepriyadi Adhan S; Harsa Wahyu Ramadhan; Ahmad Zazili; Muhammad Havez
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4224

Abstract

Perkembangan perdagangan elektronik mendorong penggunaan metode transaksi Cash On Delivery (COD) dengan fitur Cek Dulu pada platform marketplace sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen. Metode transaksi ini menjadi penting dalam jual beli barang pecah belah yang memiliki risiko tinggi mengalami kerusakan selama proses pengiriman dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum antar pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum para pihak serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum dalam perjanjian jual beli barang pecah belah melalui mekanisme COD Cek Dulu di platform Shopee. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli barang pecah belah melalui COD Cek Dulu melibatkan beberapa pihak, yaitu penjual, pembeli, Shopee, perusahaan jasa pengiriman, dan kurir, dengan hubungan hukum yang berbeda-beda. Hubungan hukum antara penjual dan pembeli lahir dari perjanjian jual beli, sedangkan hubungan antara Shopee dengan pengguna didasarkan pada perjanjian baku elektronik. Perusahaan jasa pengiriman bertanggung jawab atas proses pengangkutan barang, sementara tanggung jawab kurir terbatas pada pelaksanaan pengantaran. Pertanggungjawaban hukum dibedakan berdasarkan kedudukan masing-masing pihak, di mana penjual bertanggung jawab atas kualitas dan pengemasan barang, pembeli wajib memeriksa barang sebelum pembayaran, platform memiliki tanggung jawab terbatas pada penyelenggaraan sistem, dan jasa pengiriman bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang selama pengiriman. penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan pertanggungjawaban yang jelas diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik bebasis COD Cek Dulu.
Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Jual Beli Mobil Bekas Consumer to Consumer di Platfrom Digital Lembayung Azzahra Aliuni; Sepriyadi Adhan S; Harsa Wahyu Ramadhan; Ahmad Zazili; Nenny Dwi Ariani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5042

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya aktivitas perdagangan melalui platform digital, termasuk transaksi jual beli mobil bekas yang dilakukan secara consumer to consumer (C2C). Transaksi yang dilakukan secara informal melalui media digital berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, khususnya apabila terjadi wanprestasi antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam praktik jual beli mobil bekas secara C2C melalui platform digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe deskriptif yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang didukung oleh data hasil wawancara serta pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dapat terjadi dalam beberapa bentuk, seperti tidak diserahkannya kendaraan setelah pembayaran dilakukan, kondisi kendaraan yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maupun tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh pembeli. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa lebih sering dilakukan melalui mekanisme nonlitigasi berupa negosiasi antara penjual dan pembeli karena dianggap lebih sederhana dan efisien. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur litigasi melalui pengadilan berdasarkan ketentuan hukum perdata yang berlaku dengan memanfaatkan bukti elektronik sebagai alat pembuktian. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa wanprestasi dalam transaksi jual beli mobil bekas secara C2C melalui platform digital lebih banyak dilakukan melalui jalur nonlitigasi sehingga diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak dapat terjamin.
Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Kendaraan Bermotor Melalui Perantara Dalam Sengketa PT Benelli VS Abelma Brilian Suzeta : (Studi Putusan Nomor: 141/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cbi) Aditya Permana; Ahmad Zazili; Nenny Dwi Ariani; Sepriyadi Adhan S; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5057

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan unsur penting dalam menjamin kepastian hukum dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam praktiknya, transaksi kendaraan bermotor kerap melibatkan pihak perantara, seperti karyawan atau tenaga pemasaran, yang berpotensi menimbulkan sengketa apabila transaksi dilakukan di luar prosedur resmi perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 141/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cbi terkait sengketa antara PT Benelli dan Abelma Brilian Suzeta, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi kendaraan bermotor yang melibatkan perantara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan pertimbangan bahwa transaksi dilakukan melalui rekening pribadi kepala cabang sehingga dinilai sebagai tindakan pribadi di luar tanggung jawab perusahaan. Namun, dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab atas tindakan karyawannya yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Oleh karena itu, konsumen yang mengalami kerugian seharusnya memperoleh perlindungan hukum serta hak atas ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Implikasi penelitian ini menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi yang melibatkan pihak perantara.