Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Deepfake Fraud dalam Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending: Implikasi terhadap Perlindungan Hukum bagi Lender di Indonesia Syahla Regita Sujiro; Yennie Agustin Mahroennisa Rasyid; Kasmawati; Siti Nurhasanah; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4361

Abstract

Perkembangan teknologi digital dalam sektor keuangan menghadirkan inovasi layanan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman secara daring tanpa lembaga keuangan konvensional. Namun, kemajuan ini juga memunculkan ancaman baru berupa deepfake fraud, yaitu penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan untuk memalsukan identitas digital dan menipu sistem verifikasi elektronik (e-KYC). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi lender sebagai konsumen fintech serta menilai pertanggungjawaban hukum penyelenggara ketika terjadi kerugian akibat penyalahgunaan deepfake. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kualitatif terhadap UUPK, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta POJK No. 22 Tahun 2023 dan POJK No. 40 Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum nasional telah komprehensif dalam memberikan perlindungan preventif melalui keamanan sistem dan transparansi informasi, serta perlindungan represif melalui ganti rugi dan sanksi administratif terhadap penyelenggara yang lalai. Kesimpulannya, kerangka hukum Indonesia telah cukup komprehensif dalam melindungi lender Fintech P2P Lending, namun efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi penerapan prinsip kehati-hatian, keamanan digital, dan akuntabilitas penyelenggara dalam menghadapi ancaman deepfake fraud.
Batas Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Pengadilan Shyfa Shafira Putri Dema; Mohammad Wendy Trijaya; Siti Nurhasanah; Kasmawati; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4488

Abstract

Akta notaris merupakan alat bukti autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat para pihak. Namun, dalam praktiknya tidak jarang akta notaris dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan karena tidak terpenuhinya syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait batas tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya, khususnya apakah pembatalan akta oleh pengadilan secara otomatis menunjukkan adanya kesalahan atau kelalaian notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas tanggung jawab notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan serta implikasi hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris pada prinsipnya hanya bertanggung jawab terhadap aspek formil pembuatan akta, bukan terhadap kebenaran materiil yang berasal dari keterangan para pihak, sepanjang notaris telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dan kode etik profesi. Dengan demikian, pembatalan akta oleh pengadilan tidak serta-merta menimbulkan tanggung jawab hukum bagi notaris, kecuali dapat dibuktikan adanya kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh notaris dalam proses pembuatan akta.
Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni Terapan Ciptaan Kreator Canva di Indonesia Aziz Alqodri; Kasmawati; Siti Nurhasanah; Yennie Agutin MR; M. Wendy Trijaya
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4809

Abstract

Perkembangan platform desain digital seperti Canva telah mempermudah penciptaan dan distribusi karya seni terapan, namun juga meningkatkan potensi pelanggaran hak cipta di kalangan pengguna. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap karya seni terapan ciptaan kreator Canva di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desain kreator Canva termasuk karya seni terapan yang dilindungi sepanjang memenuhi unsur orisinalitas dan telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Perlindungan preventif diberikan melalui prinsip perlindungan otomatis, pencatatan ciptaan, dan pengaturan lisensi digital. Perlindungan represif tersedia melalui notice and takedown, penyelesaian sengketa, gugatan perdata, dan sanksi pidana. Oleh karena itu, penguatan literasi hukum dan sinergi para pihak diperlukan untuk mewujudkan perlindungan hak cipta yang efektif.
Pertanggungjawaban Hukum Apoteker terhadap Medication Error dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia Deska Setiya Erin; Yulia Kusuma Wardani; Kasmawati; Yennie Agustin Mr; Siti Nurhasanah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4947

Abstract

Medication error merupakan salah satu bentuk kelalaian dalam pelayanan kefarmasian yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pasien, baik secara fisik maupun materiil. Dalam sistem pelayanan kesehatan, apoteker sebagai tenaga kesehatan profesional memiliki tanggung jawab hukum atas setiap tindakan yang dilakukan dalam proses peracikan, penyerahan, dan pemberian informasi obat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum apoteker terhadap medication error dalam perspektif hukum perdata Indonesia, serta mengkaji dasar hukum yang dapat digunakan pasien untuk menuntut ganti rugi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban apoteker dapat didasarkan pada perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata maupun wanprestasi apabila terdapat hubungan kontraktual antara apoteker dan pasien. Unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas menjadi faktor utama dalam menentukan adanya tanggung jawab perdata. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi pasien dapat diwujudkan melalui mekanisme gugatan perdata sebagai bentuk akuntabilitas profesional apoteker dalam pelayanan kesehatan.
Problematika Perlindungan Merek Terkenal Asing dalam Sengketa Merek di Indonesia Mumtaz Rif’at Alrusydi; Kasmawati; Siti Nurhasanah; M. Wendy Trijaya; Dianne Eka Rusmawati
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4965

Abstract

Perlindungan terhadap merek terkenal asing dalam sengketa merek di Indonesia merupakan isu yang terus berkembang seiring dengan meningkatnya arus globalisasi dan perdagangan internasional. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta telah meratifikasi perjanjian internasional seperti World Trade Organization (WTO) dan Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan. Problematika tersebut meliputi perbedaan penafsiran mengenai kriteria “merek terkenal”, pembuktian tingkat keterkenalan, prinsip first to file, serta adanya pendaftaran dengan itikad tidak baik. Selain itu, inkonsistensi putusan pengadilan dan keterbatasan harmonisasi antara hukum nasional dan standar internasional turut memperumit perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia, hambatan implementasi, serta upaya penyempurnaan sistem perlindungan merek di Indonesia guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.
Perlindungan Hukum Atas Audiobranding Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Rakha Khairan Sulthana As'ad; Kasmawati; Siti Nurhasanah; Elly Nurlaili; Nenny Dwi Ariani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5081

Abstract

Perkembangan merek non-tradisional, termasuk audiobranding atau merek suara, menuntut adanya kepastian hukum dalam sistem perlindungan merek di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengakui suara sebagai objek perlindungan hukum, implementasinya masih menghadapi keterbatasan, terutama terkait standar teknis pemeriksaan dan penilaian kesamaan suara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap audiobranding sebagai merek non-tradisional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran audiobranding. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pengaturan dan penerapan perlindungan hukum audiobranding di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap audiobranding diberikan melalui sistem pendaftaran merek yang bersifat konstitutif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pemeriksaan substantif dan mekanisme keberatan, sedangkan perlindungan represif ditempuh melalui gugatan perdata, sanksi pidana sebagai ultimum remedium, serta penyelesaian sengketa non-litigasi. Namun demikian, pelaksanaannya belum optimal akibat keterbatasan standar teknis pemeriksaan dan belum adanya yurisprudensi khusus mengenai merek suara.