Sadam Kholik
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Pemerintah Daerah Kota Samarinda dalam penindakan Premanisme ditinjau dari Good Governance Aldi Pebrian; Sadam Kholik; Robindana; Erlyando Saputra; Muhammad Nurcholis Alhadi
ARIMA : Jurnal Sosial Dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2025): Februari
Publisher : Publikasi Inspirasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62017/arima.v2i3.3821

Abstract

Latar belakang: premanisme ialah perilaku yang dapat meresahkan Masyarakat karena dapat menganggu ketertiban umum. Sebagian besar preman-preman ini tidak memiliki kerjaan maupun sebuah keterampilan sehingga mereka melakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum positif. Samarinda sebagai kota penyangga IKN menjadi fokus penting sehingga Kota Samarinda sendiri harus bisa mewujudkan kota yang berkonsep smart city. Yang dapat memberikan rasa kondusif dan aman terhadap ketertiban umum maupun ketentraman pada Masyarakat. Karena tidak bisa dipungkiri di Kota Samarinda sendiri masih banyak premanisme yang berkerja sebagai jukir liar, pengamen, dan sebagainya. Rumusan Masalah: bagaiaman peran pemerintah daerah kota samarinda dalam penindakan terhadap premanisme dan Bagaimana diterapkan Good Governance oleh Pemerintah Daerah Kota Samarinda untuk meminimalisir keberadaan premanisme di Kota Samarinda. Metode penelitian: pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative, dengan beberapa pendekatan yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep, dan pendekatan teori. Sumber data yang dipakai yaitu studi kepustakaan dan pendapat ahli hukum. Hasil Pembahasan: Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk dapat menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang tertuang dalam Undang-Undang. Dengan begitu terbentuklah Satpol-PP untuk dapat melaksanakan hal tersebut. Satpol-pp sendiri Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah dijelaskan dalam PP No. 6 tahun 2010, bahwa Satpol-PP mempunyai tugas untuk dapat membantu Kepala Daerah dalam hal penegakan Perda dan penyelenggaraan ketenraman dan ketertiban Masyarakat. Selain itu juga sesuai dengan TAP MPR RI Nomor: VII/MPR-RI/2002 polri juga mempunyai bidang yang sama dengan satpol-pp yaitu menjaga ketertiban umum dan keamanan. Good governance mempunyai pendekatan yang secara holistik dan berkelanjutan mencakup pada aspek kbijakan inklusif hingga pada penegakan hukum. Ada tiga peran lembaga pemerintah yaitu regulasi, dinamisasi, dan proteksi. Dan asas-asas umum pemerintahan yang baik dengan 5 rumusan yaitu fair play, asas kecermatan, asas kemurnian dalam tujuan, asas keseimbangan, dan asas kepastian hukum.
Reformulasi Mekanisme Eksekusi Putusan Pengadilan Untuk Menjamin Kepastian Hukum Dalam Sistem Administrasi Yudisial Indonesia Sadam Kholik; Muhammad Nurcholis Alhadi; Surahman Surahman; Elviandri Elviandri
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 3 (2025): Volume 5 Nomor 3 Tahun 2025
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v5i3.3415

Abstract

Penelitian ini menganalisis kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuannya adalah mengevaluasi efektivitas pengaturan hukum positif serta mengidentifikasi hambatan implementatif dalam praktik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deduktif dan teori kepastian hukum Hans Kelsen. Hasil menunjukkan bahwa meskipun regulasi tersedia, sifat putusan yang deklaratif, ketiadaan administrative enforcement, dan lemahnya sanksi terhadap pejabat yang tidak patuh menyebabkan rendahnya tingkat eksekusi. Penelitian ini mengisi gap kajian terkait hubungan antara norma eksekusi dan efektivitas kelembagaan dalam menjamin legal compliance. Gagasan yang ditawarkan berupa reformulasi sistem eksekusi PTUN melalui pembentukan unit pelaksana di bawah Mahkamah Agung dengan kewenangan struktural dan sanksi administratif, sebagai solusi untuk memperkuat daya paksa hukum dan melindungi hak warga negara secara substantif. Rekomendasi yuridis dan kebijakan menyarankan pada pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu melakukan reformulasi terhadap Pasal 116 UU PTUN dengan menambahkan ketentuan pemaksaan hukum (executorial force) yang jelas dan mengikat.