Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search

Menguatkan Tata Kelola Transparansi Informasi Publik di Perguruan Tinggi Putra, Antoni
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 3 No. 1 (2017): INTEGRITAS Volume 03 Nomor 1 Tahun 2017
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32697/integritas.v3i1.161

Abstract

Banyaknya Perguruan Tinggi yang bermasalah dengan korupsi merupakan akibat dari tidak transparannya pengelolaan informasi. Sistem manajemen yang berbelit-belit menyebabkan publik kesulitan mengakses informasi yang berguna untuk mengawasi setiap kegiatan Perguruan Tinggi. Salah satu cara agar Perguruan Tinggi terbebas dari praktek korupsi adalah dengan memperbaiki tata kelola Perguruan Tinggi, yaitu menciptakan media pengelolaan informasi yang baik. Sebagaimana tuntutan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan demi untuk menjamin keterbukaan informasi publik, setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini berguna untuk memberi jaminan kepada publik agar dapat menerima informasi yang tidak ditemukan dalam website Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Jika melihat pengelolaan informasi di beberapa Perguruan Tinggi negeri tentang ketersedian informasi di website, Perguruan Tinggi yang bersangkutan masih belum menunjukkan adanya publikasi yang baik terhadap informasi yang seharusnya diketahui publik. Informasi seperti tata kelola Perguruan Tinggi yang harusnya diketahui publik masih minim tersedia. Sistem pengelolaan data perlu diperbaiki agar terciptanya Perguruan Tinggi yang transparan dan akuntabel. Bila telah demikian, kontrol publik terhadap Perguruan Tinggi dapat menghindarkan terjadinya praktek korupsi, serta pihak Perguruan Tinggi akan lebih hati-hati dalam mengelola informasi, sebab bila terjadi kesalahan dapat berakibat fatal. Dengan begitu, Perguruan Tinggi dapat menjadi model pengelolaan keterbukaan informasi publik yang baik. Dari situ dapat kita ambil kesimpulan bahwa Perguruan Tinggi harus memperbaiki sistem pengelolaan informasi yang berbasis teknologi (website) dan memperbaiki manajemen permintaan data secara langsung. Karena Perguruan Tinggi sebagai tempat lahirnya kaum intelektual harus menjadi contoh sempurna bagaimana mengelola informasi yang baik. Bila pengelolaan informasi di badan publik baik, maka potensi terjadinya korupsi pun semakin kecil.
SIFAT FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG Antoni Putra
Jurnal Yudisial Vol 14, No 3 (2021): LOCUS STANDI
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v14i3.425

Abstract

ABSTRAKMahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan melakukan pengujian undang undang terhadap UUD NRI 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat, serta sifat berlakunya sesuai dengan asas erga omnes. Itu artinya, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi telah tertutup segala bentuk upaya hukum dan harus dipatuhi oleh siapapun, termasuk oleh Mahkamah Agung. Namun, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUUXI/2013 yang pada prinsipnya membolehkan peninjauan kembali dilakukan lebih dari satu kali, Mahkamah Agung tidak mematuhinya. Pasca putusan tersebut, Mahkamah Agung justru menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan. Tulisan ini mengkaji mengenai sifat final dan mengikat serta sifat berlaku sesuai asas erga omnes dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian normatif dan pembahasannya diawali dengan analisis tentang kepatuhan Mahkamah Agung terhadap putusan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan analisis akibat hukum dari pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Dalam penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa sifat final dan mengikat dari putusan ini tidak berjalan yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum.Kata kunci: final dan mengikat; erga omnes; akibat hukum.ABSTRACTThe Constitutional Court is a judicial body with the authority to conduct judicial review of the 1945 Constitution. Its decisions are final and binding and apply according to the principle of erga omnes. That means, the Constitutional Court’s decision is closed to all forms of legal remedies and is enforced for anyone, including the Supreme Court. However, the Supreme Court did not comply with the Constitutional Court Decision Number 34/PUUXI/2013 which essentially allowed the extraordinary request for case review to be carried out more than once. After the decision was made, the Supreme Court instead issued a Supreme Court Circular Number 7 of 2014 concerning the Submission of Extraordinary Requests for Review in Criminal Cases, stating that request of case review in criminal cases are limited to one time only. This has created confusion for law enforcement officials and justice seekers. This analysis observes the final and binding nature as well as the conformity of the erga omnes principle from the decision of the Constitutional Court Number 34/PUU-XI/2013. The research was conducted using a normative research method and the discussion begins with an analysis of the Supreme Court’s compliance with the decision, followed by an analysis of the legal consequences of neglecting the Constitutional Court’s Decision Number 34/PUU-XI/2013. Therefore, it can be concluded that the final and binding nature of this decision is not effective, causing legal uncertainty. Keywords: final and binding; erga omnes; law effect.  
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik Dalam Revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Antoni Putra
Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Vol 30 No 2 (2021)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jsh.30.2.108-127

Abstract

 Efforts to revise Law Number 30 of 2002 concerning the Commission of Corruption Eradication which became the basis for the formation of the Corruption Eradication Commission have been carried out repeatedly, and the peak occurred in 2019. In the revision carried out in 2019, there was a neglect of the principle of establishing good laws and regulations, causing rejection from the public during the discussion process in the House of Representatives, and this makes it difficult for the revised law to be accepted, causing a lot of judicial review at the Constitutional Court.Keywords: Corruption Eradication Commission; Law; Rejection; AbstrakUpaya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi telah dilakukan berulangkali, dan puncaknya terjadi pada 2019. Dalam revisi yang dilaukan pada 2019 tersebut, terjadi pengabaian terhadap prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga menyebabkan terjadi penolakan dari publik saat proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat dan menyebabkan undang-undang hasil revisi juga sulit diterima sehingga menyebabkan banyak terjadi pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.Kata Kunci: Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang, Penolakan;
PENGUATAN INTEGRITAS PARTAI POLITIK MELALUI PERLUASAN PEMOHON PEMBUBARAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI Putra, Antoni
Majalah Hukum Nasional Vol. 54 No. 2 (2024): Majalah Hukum Nasional Volume 54 Nomor 2 Tahun 2024
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v54i2.406

Abstract

Artikel ini mengkaji peran penting partai politik dalam demokrasi dan tanggung jawabnya dalam menjaga integritas kader. Fokus utama kajian adalah mekanisme pembubaran partai politik dari perspektif hukum dan demokrasi. Meskipun Undang-Undang Partai Politik mengatur proses pembubaran melalui Mahkamah Konstitusi, hingga kini belum ada kasus pembubaran yang diputuskan. Hal ini terjadi karena regulasi yang berlaku menempatkan pemerintah sebagai pemohon tunggal dalam pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi. Keadaan ini menyulitkan pengambilan keputusan dan sering terperangkap dalam konflik kepentingan, yang pada gilirannya mengurangi efektivitas pengawasan. Studi ini bertujuan memberikan analisis terhadap mekanisme pembubaran partai politik dengan pendekatan yuridis-normatif melalui studi kepustakaan. Adapun kesimpulan yang dapat diambil adalah: Pertama, partai politik memiliki peran krusial dalam sistem demokrasi, terutama dalam mewakili aspirasi rakyat dan membentuk kebijakan publik. Namun, menjaga integritas dan akuntabilitas partai politik, terutama dalam mengawasi kader yang terlibat korupsi, menjadi tantangan besar. Tanggapan partai terhadap kasus korupsi yang melibatkan anggotanya sering kali tidak menunjukkan sikap tegas dan transparan yang diharapkan masyarakat. Kedua, mekanisme pembubaran partai politik belum efektif karena regulasi masih membatasi hak pengajuan pembubaran hanya pada pemerintah. Pembatasan ini menghambat pengawasan dan penegakan hukum terhadap partai politik, sehingga menimbulkan kesan bahwa partai politik kebal hukum.
PENERAPAN OMNIBUS LAW DALAM UPAYA REFORMASI REGULASI Putra, Antoni
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i1.602

Abstract

Omnibus law is a law that focuses on simplifying the number of regulations because of its revision and repeal of many laws at once. The use of the concept of the omnibus law has not been accommodated in Law Number 12 of 2011, but the use of this concept is not prohibited. This concept is only appropriate to overcome the problem of too many regulations, but the problem of regulation is not only that, there are still disharmonious problems, overlapping, inappropriate material, and sectoral egos from forming institutions. Then, the application of the omnibus law must comply with the principles of transparency, participation, and accountability.
DUALISME PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Putra, Antoni
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i2.172

Abstract

Salah satu poin mendasar dari amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah diaturnya kewenangan judicial review yang dijalankan oleh lembaga pemengang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Namun ternyata model pengujian undang-undang yang berada di dua lembaga peradilan seperti ini rentan menghadirkan persoalan hukum, sehingga perlu dilakukan penataan ulang. Kewenangan judicial review lebih baik bila sepenuhnya berada di Mahkamah Konstitusi, sementara Mahkamah Agung hanya fokus mengadili perkara yang berkaitan dengan keadilan individu dan/atau badan hukum.
Penggunaan Pendekatan Omnibus Law dalam Penyusunan Peraturan Pemerintah Putra, Antoni
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i2.826

Abstract

Setelah digunakan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, omnibus law sebagai salah satu pendekatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan juga digunakan dalam membentuk Peraturan Pemerintah, yakni dalam membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk kemudahan Berusaha. Penggunaan pendekatan omnibus law dalam pembentukan Peraturan Pemerintah ini mengundang pro dan kontra karena status dari Peraturan Pemerintah yang tidak dapat dibentuk tanpa ada undang-undang yang menjadi induknya. Oleh sebab itu, penulis melakukan penelitian ini untuk menjawab pertanyaan mengenai efektifitas penggunaan pendekatan omnibus law dalam penyusunan Peraturan Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif. Dari penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa pendekatan omnibus law seharusnya tidak digunakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah karena peraturan pelaksana dari satu undang-undang tidak dapat digabungkan dengan peraturan pelaksana dari undang-undang yang lain.
PENGABAIAN PRINSIP PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Putra, Antoni
Jurnal Yudisial Vol. 17 No. 1 (2024): ECOLOGICAL JUSTICE
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v17i1.613

Abstract

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat formil dalam proses pembentukannya. Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaikinya dalam jangka waktu dua tahun dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Namun amanat putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak dilaksanakan dengan alasan untuk mengisi kekosongan hukum yang berpotensi menyebabkan krisis ekonomi. Pemerintah memilih mengeluarkan perpu, peraturan perundang-undangan yang secara normatif tidak partisipatif. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua pertanyaan yaitu: (1) bagaimana bentuk partisipasi masyarakat dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut? dan (2) bagaimana seharusnya bentuk partisipasi masyarakat dalam perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja? Analisis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasilnya dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja, setidaknya meliputi hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Kedua, meskipun putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara jelas telah mempertegas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang, partisipasi masyarakat dalam perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja justru tidak pernah ada. Penerbitan perpu oleh pemerintah tanpa partisipasi masyarakat ini menjadikan sebuah pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Akibatnya, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kehilangan makna karena tidak pernah dijalankan.
The Problematics of Applying Living Law as a Basis for Criminalization in the Indonesian Criminal Code Iwan Kurniawan; Riki Afrizal; Antoni Putra
Jurist-Diction Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026
Publisher : Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v9i1.76922

Abstract

The application of the living law concept within Indonesia’s criminal law system, as regulated in the new Criminal Code (KUHP), opens a new dimension in recognizing customary law and social norms that exist within society. This concept seeks to create a legal system that is more responsive to social and cultural diversity, while accommodating local norms within the criminal justice process. However, the recognition of living law also raises significant issues, particularly with respect to the principle of legality in criminal law, legal uncertainty, and the potential for abuse of power by law enforcement authorities. This study aims to analyze the problems associated with the implementation of living law as a basis for criminalization under the KUHP, using a normative juridical approach and relying on both primary and secondary legal sources. The discussion includes the identification of challenges arising from the ambiguity in the acceptance and proof of customary norms in legal practice, as well as these norms’ impact on legal certainty and the protection of human rights. Furthermore, this article proposes alternative approaches to the application of living law that are more selective and firmly grounded in the principles of justice and human rights. The findings indicate that although living law can enhance respect for legal pluralism, its implementation must go through strict and transparent verification mechanisms to prevent legal uncertainty and discrimination. Therefore, clear regulations are needed regarding the recognition and limitations of living law norms within the criminal justice system, along with a more restorative approach to dispute resolution.
Living Law on The Margins: A Critical Review of Article 2 of The 2023 Indonesian Penal Code Putra, Antoni; Raspati, Lucky; Rachman, Taufik; Kurniawan, Iwan
Jurnal Hukum dan Peradilan Vol 15 No 1 (2026)
Publisher : Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/jhp.15.1.2026.81-110

Abstract

The recognition of living law in society, as stipulated in Article 2 of Law Number 1 of 2023 on the Indonesian Penal Code (KUHP), appears to be a progressive step toward respecting legal pluralism in Indonesia. However, this recognition is conditional and places customary law in a subordinate position to state law. This article critically examines how Article 2 of the KUHP systematically narrows the space for customary law and disregards the sociological reality of living legal traditions. This study employs a normative juridical research method, focusing on the analysis of statutory provisions, legal doctrines, and relevant academic literature. Customary law, which has long been effective in resolving social conflicts, is marginalized due to its perceived incompatibility with formalistic and universal legal principles. This article proposes a deliberative approach as an alternative through equal and dialogical engagement between state and customary legal systems, emphasizing affirmative recognition that respects the autonomy of local legal communities. In doing so, recognizing customary law should not be a limiting instrument but a means to strengthen contextual justice within Indonesia’s diverse society.