Tulisan ini mencoba membandingkan hukum Islam dan hukum positif terkait status anak temuan. Jenis penelitian ini kajian pustaka (Library Research) dengan menggunakan pendekatan komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Positif. Adapun sumber primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 34 ayat (1), Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 55 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 280. Penelitian ini berkesimpulan bahwa Pertama, Status Hukum Anak temuan Menurut Hukum Islam adalah bahwa anak Temuan di sebut Al-Laqith, hukum merawatnya bisa Sunnah, bisa Fardhu kifayah, dan juga bisa Fardhu a’in. Hal ini tergantung dalam kondisi si ank temuan tersebut. Adapun masalah perwalian anak temuan jika si anak ini perempuan dan sudah merajak dewasa tidak bisa diwalikan oleh orangtua angkatnya tetapi harus Hakim. Sedangkan masalah kewarisan anak temuan, tidak mendapatkan hak kewarisan dari orang tua si angkat melainkan mendapatkan wasiat wajibah. Kedua, Status Hukum Anak Temuan Menurut Hukum Positif bahwa anak Temuan atau anak yang Tidak diketahui Nasabnya di sebut Anak Terlantar. Status atau kedudukan Anak Temuan tersebut ditentukan dengan adanya Akta Kelahiran, Keterangan Akta kelahiran anak temuan itu didasarkan pada Orang merawatnya. Dan Status hukum anak Temuan juga di jelaskan pada Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 39 ayat 5 menjamin bahwa anak Terlantar berhak atas biaya hidup dan pendidikannya yang akan ditanggung oleh negara. Dan di jelaskan di dalam KUHP Perdata Perdata pasal 319e Pembebasan dan Pemecatan dan Kekuasaan Orang tua. Dan ketiga, Komparatif Status Hukum Anak Temuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Dalam masalah Nasab, Perwalian, dan Kewarisan masing-masing memiki perbedaan di dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. Adapun persamaannya dalam hal untuk memberikan kehidupan anak temuan tersebut seperti merawat, mendidik, dan menjaga seperti Anak-anak pada umumnya.