Abdul Kodir
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

DINAMIKA HUKUM ISLAM DI INDONESIA Abdul Kodir; Sholihin Shobroni; A. Komarudin
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 1 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Islam Indonesia merupakan Islam yang memiliki warna tersendiri jika dibandingkan dengan Islam di negara-negara lain. warna Islam Indonesia tidak lepas dari peran organisasi-organisasi yang tumbuh dan berkembang di Indonesia. Warna Islam Indonesia tidak hanya terlihat pada aspek pemikiran dan kelembagaan, namun juga pada aspek-aspek politik. Peran organisasi-organisasi yang mengawal perubahan-perubahan Islam Indonesia dari waktu ke waktu menjadikan Islam Indonesia tetap stabil pada ruh dan ideologi Pancasila, yakni; ramah, akomodatif, dan toleran terhadap keragaman pemikiran.
HAK ASUH (HADHANAH) ANAK AKIBAT PERCERAIAN SEBAB MURTAD PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Dede Yusup; Abdul Kodir
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2021): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan itu bertujuan untuk mendeskripsikan permasalahan hak asuh (hadhanah) anak akiabt perceraian disebabkan murtad baik ditinjau dari perspektif hukum positif maupun hukum Islam. Hukum posistif dengan merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan hukum Islam merujuk pada pendapat imam madzhab yang berlandaskan pada teori Maqashid al-Syari’ah. Jenis penelitian ini adalah kajian pustaka (library research) dengan metode penelitian deskripstif kualitatif. Adapun temuan penelitian ini yaitu; pertama hak asuh (hadhanah) anak akibat Perceraian Beda Agama atau salah satu pihak orang tua yang murtad dalam Undang-undang tidak diatur secara jelas. Namun dalam hukum Islam atau KHI pada pasal 105 dalam hal perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum masuk umur 12 tahun adalah hak sang ibu. Jika sang ibu murtad atau memeluk agama selain Islam maka gugurlah hak asuh seorang ibu pada anaknya. Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan maupun KHI ini perlu disempurnakan lagi karena masih ada kekosongan hukum mengenai tidak adanya peraturan yang mengatur bagaimana proses perceraian beda agama secara tertulis, jadi bagi pasangan yang menikah secara Islam kemudian murtad dari agama Islam dan mereka bingung bagaimana prosedur perceraian, bagi pasangan yang bercerai karena salah satu pihak keluar dari agama Islam (Murtad).
KEDUDUKAN ISTRI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM: ANALISIS POLIGAMI DAN PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI Abdul Kodir; Abdul Hakim; Reza Fahlevi Nurfaiz
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 1 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini didasarkan tinjauan produk hukum yaitu, UU No.1 Tahun 1974 dan KHI terkait kedudukan isteri dalam konteks keluarga Islam, yang kemudian dirumuskan ke dalam rumusan masalah yang meliputi: bagaimana kedudukan wanita dalam hukum Islam?, bagaimana kedudukan isteri pada permasalah poligami dalam hukum Islam?, dan bagaimana kedudukan isteri pada pembagian harta gono-gini dalam hukum Islam? Penelitian ini merupakan penelitian kajian pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif deskripstif. Sedangkan dari segi analisis data metode yang digunakan adalah content analysis yaitu teknik apapun yang digunakan untuk menarik kesimpulan melalui usaha menemukan karakteristik pesan, dan dilakukan secara obyektif dan sistematis. Hasil temuan dari penelitian ini sebagaimana merujuk pada poin-poin dalam rumusan masalah adalah sebagai berikut: pertama, Islam sama sekali tidak menempatkan kedudukan wanita di bawah kedudukan pria. Kalaulah selama ini kita memahami adanya ketidakadilan dalam Islam ketika memposisikan pria dan wanita dalam hukum adalah karena pemahaman fikih dari pada tokoh muslim. Padahal pria dan wanita sama-sama manusia yang mendapatkan hak dan kewajiban yang setara dalam Islam; kedua, kedudukan isteri pada permasalahan poligami dalam hukum Islam melahirkan beberapa syarat atas pelaksanaan atau pembolehan berpoligami yaitu: (a) poligami tidak boleh menjadi penyebab kehancuran keluarga, kesucian dan kebaikan benar-benar harus dijaga; (b) jumlah isteri tidak lebih dari empat orang, maka perkawinan dengan isteri kelima dinyatakan tidak sah atau haram; (c) bersikap adil terhadap isteri dalam urusan material atau lahiriah; dan (d) kemampuan memberi nafkah; ketiga, kedudukan isteri dalam permasalahan harta gono-gini perspektif Islam dijelaskan bahwa ketentuan pembagian harta gono-gini jika ternyata pasangan suami isteri yang telah bercerai itu mengedepankan cara perdamaian (musyawarah). Hal ini diatur dalam KHI Pasal 97 yang menyebutkan bahwa “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dan harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.
STUDI KOMPARATIF STATUS HUKUM ANAK TEMUAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Ahmad Suhendra; Abdul Kodir; Nur Malasari
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini mencoba membandingkan hukum Islam dan hukum positif terkait status anak temuan. Jenis penelitian ini kajian pustaka (Library Research) dengan menggunakan pendekatan komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Positif. Adapun sumber primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 34 ayat (1), Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 55 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 280. Penelitian ini berkesimpulan bahwa Pertama, Status Hukum Anak temuan Menurut Hukum Islam adalah bahwa anak Temuan di sebut Al-Laqith, hukum merawatnya bisa Sunnah, bisa Fardhu kifayah, dan juga bisa Fardhu a’in. Hal ini tergantung dalam kondisi si ank temuan tersebut. Adapun masalah perwalian anak temuan jika si anak ini perempuan dan sudah merajak dewasa tidak bisa diwalikan oleh orangtua angkatnya tetapi harus Hakim. Sedangkan masalah kewarisan anak temuan, tidak mendapatkan hak kewarisan dari orang tua si angkat melainkan mendapatkan wasiat wajibah. Kedua, Status Hukum Anak Temuan Menurut Hukum Positif bahwa anak Temuan atau anak yang Tidak diketahui Nasabnya di sebut Anak Terlantar. Status atau kedudukan Anak Temuan tersebut ditentukan dengan adanya Akta Kelahiran, Keterangan Akta kelahiran anak temuan itu didasarkan pada Orang merawatnya. Dan Status hukum anak Temuan juga di jelaskan pada Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 39 ayat 5 menjamin bahwa anak Terlantar berhak atas biaya hidup dan pendidikannya yang akan ditanggung oleh negara. Dan di jelaskan di dalam KUHP Perdata Perdata pasal 319e Pembebasan dan Pemecatan dan Kekuasaan Orang tua. Dan ketiga, Komparatif Status Hukum Anak Temuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Dalam masalah Nasab, Perwalian, dan Kewarisan masing-masing memiki perbedaan di dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. Adapun persamaannya dalam hal untuk memberikan kehidupan anak temuan tersebut seperti merawat, mendidik, dan menjaga seperti Anak-anak pada umumnya.
ABORSI SYAR’I DAN NON SYAR’I: DISKURSUS KAJIAN HUKUM ISLAM Mohamad Alif Lazuardi; Mohamad Mahrusillah; Abdul Kodir
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 1 (2023): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini menjawab permasalahan praktek aborsi legal diskursus kajian hukum Islam, Penulis menyebutnya dengan aborsi syar’i dan parktek aborsi ilegal diskursus kajian hukum Islam. Jenis penelitian ini merupakan penelitian library research dengan menggunakan pendekatan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebolehan hukum aborsi dengan alasan hajat dan darurat sedangkan kebolehan hukum abors sebelum peniupan ruh terjadi perbedaan pendapat. Ada yang membolehkan dan tidak membolehkan. Praktek aborsi yang melanggar syariat, disebut borsi illegal atau non syar’i yaitu, tindakan aborsi yang tidak memiliki uzur syar’i dalam batasan darurat atau hajat.