Reza Fahlevi Nurfaiz
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

SEJARAH HUKUM ISLAM DI NUSANTARA Reza Fahlevi Nurfaiz; Dul Jalil
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 1 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengulas sejarah hukum syariah di Nusantara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research) yakni dengan mengacu kepada sumber-sumber primer dan sekunder berupa buku, jurnal, makalah ilmiah, mengenai sejarah hukum syariah di nusantara. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan strukturalisme, yakni pendekatan yang mengkaji struktur teks, dalam hal ini adalah teks-teks yang merepresentasikan teks-teks mengenai sejarah hukum syariah di nusantara. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa sejarah masuknya Islam nusantara berkutat pada perdebatan 4 (empat) teori penyebarannya, diantaranya teori Gujarat, Makkah, Benggali, dan China di mana pengambilan datanya merujuk dari tentang Singgahnya pedagang-pedagang Islam di Pelabuhan-pelabuhan Nusantara, Sumbernya adalah berita luar negeri terutama Cina, Adanya komunitas-komunitras Islam di beberapa daerah kepulauan Indonesia. Sumbernya, disamping berita-berita asing juga makam-makam Islam dan Berdirinya kerajaan-kerajaan Islam. Kemudian, Islamisasi berkembang melalui beberapa cara, di antaranya melalui jalur Perdagangan, Perkawinan, Tasawuf, Pendidikan, Kesenian dan Politik dan dakwah. Jalur tersebut diejawantahkan oleh kerajaan kerajaan Islam di nusantara yang ditopang dengan kebudayaan. Sebab itu, masuknya Islam di nusantara tidak merusak tatanan kebudayaan melainkan mengakomodir yang direkonstruksi formulasinya dalam ajaran Islam.
KEDUDUKAN ISTRI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM: ANALISIS POLIGAMI DAN PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI Abdul Kodir; Abdul Hakim; Reza Fahlevi Nurfaiz
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 1 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini didasarkan tinjauan produk hukum yaitu, UU No.1 Tahun 1974 dan KHI terkait kedudukan isteri dalam konteks keluarga Islam, yang kemudian dirumuskan ke dalam rumusan masalah yang meliputi: bagaimana kedudukan wanita dalam hukum Islam?, bagaimana kedudukan isteri pada permasalah poligami dalam hukum Islam?, dan bagaimana kedudukan isteri pada pembagian harta gono-gini dalam hukum Islam? Penelitian ini merupakan penelitian kajian pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif deskripstif. Sedangkan dari segi analisis data metode yang digunakan adalah content analysis yaitu teknik apapun yang digunakan untuk menarik kesimpulan melalui usaha menemukan karakteristik pesan, dan dilakukan secara obyektif dan sistematis. Hasil temuan dari penelitian ini sebagaimana merujuk pada poin-poin dalam rumusan masalah adalah sebagai berikut: pertama, Islam sama sekali tidak menempatkan kedudukan wanita di bawah kedudukan pria. Kalaulah selama ini kita memahami adanya ketidakadilan dalam Islam ketika memposisikan pria dan wanita dalam hukum adalah karena pemahaman fikih dari pada tokoh muslim. Padahal pria dan wanita sama-sama manusia yang mendapatkan hak dan kewajiban yang setara dalam Islam; kedua, kedudukan isteri pada permasalahan poligami dalam hukum Islam melahirkan beberapa syarat atas pelaksanaan atau pembolehan berpoligami yaitu: (a) poligami tidak boleh menjadi penyebab kehancuran keluarga, kesucian dan kebaikan benar-benar harus dijaga; (b) jumlah isteri tidak lebih dari empat orang, maka perkawinan dengan isteri kelima dinyatakan tidak sah atau haram; (c) bersikap adil terhadap isteri dalam urusan material atau lahiriah; dan (d) kemampuan memberi nafkah; ketiga, kedudukan isteri dalam permasalahan harta gono-gini perspektif Islam dijelaskan bahwa ketentuan pembagian harta gono-gini jika ternyata pasangan suami isteri yang telah bercerai itu mengedepankan cara perdamaian (musyawarah). Hal ini diatur dalam KHI Pasal 97 yang menyebutkan bahwa “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dan harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.
PERJALANAN SEJARAH HUKUM ISLAM: DINAMIKA PERUBAHAN SOSIAL-BUDAYA KEHIDUPAN MASYARAKAT Ecep Ishak Fariduddin; Reza Fahlevi Nurfaiz; Fahmi Irfani
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini mengkaji permasalah sejarah hukum Islam dalam dinamika sosial-budaya kehidupan masyarakat Arab, yang secara terperinti dirumuskan ke dalam poin masalah, sistem hukum masyarakat Arab Jahiliyyah Pra-Islam, Sistem Hukum Islam yang ditawarkan, dan dinamika hukum Islam dalam sosial-budaya masyarakat Arab. Jenis penelitian ini kajian pustaka (Library Research) dengan menggunakan pendekatan sejarah dan transformasi budaya. Penelitian ini berkesimpulan bahwa Pertama, sistem hukum masyarakat Arab pra-Islam memiliki karakter rasial, feudal dan patriarkhis. Kedua, sistem hukum Islam yang ditawarkan bersifat revolusioner dan egaliter, sehingga aturan-aturan hukum Islam adalah aturan hukum yang memiliki karakter egaliter, tidak rasial, tidak feudal dan tidak patriarkhal. Ketiga, Islam mengajarkan kesetaraan yang tergambar dari prinsip-prinsip dan hukum-hukumnya serta perilaku Nabi Muhamad SAW. beserta para pengikutnya yang menghendaki adanya kehidupan egaliter. Pertentangan Quraisy terhadap Islam yang berkaitan erat dengan aspek keagamaan dan aspek sosial merupakan suatu kontra terhadap sistem hukum Islam yang egaliter, dan sebagai implikasinya, pemahaman terhadap hukum Islam harus diikuti dengan kesadaran bahwa hukum Islam itu memiliki karakter egaliter dan hal tersebut merupakan sebuah perubahan sosial dari hukum Jahiliyyah yang tidak egaliter.