Dul Jalil
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

SEJARAH HUKUM ISLAM DI NUSANTARA Reza Fahlevi Nurfaiz; Dul Jalil
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 1 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengulas sejarah hukum syariah di Nusantara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research) yakni dengan mengacu kepada sumber-sumber primer dan sekunder berupa buku, jurnal, makalah ilmiah, mengenai sejarah hukum syariah di nusantara. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan strukturalisme, yakni pendekatan yang mengkaji struktur teks, dalam hal ini adalah teks-teks yang merepresentasikan teks-teks mengenai sejarah hukum syariah di nusantara. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa sejarah masuknya Islam nusantara berkutat pada perdebatan 4 (empat) teori penyebarannya, diantaranya teori Gujarat, Makkah, Benggali, dan China di mana pengambilan datanya merujuk dari tentang Singgahnya pedagang-pedagang Islam di Pelabuhan-pelabuhan Nusantara, Sumbernya adalah berita luar negeri terutama Cina, Adanya komunitas-komunitras Islam di beberapa daerah kepulauan Indonesia. Sumbernya, disamping berita-berita asing juga makam-makam Islam dan Berdirinya kerajaan-kerajaan Islam. Kemudian, Islamisasi berkembang melalui beberapa cara, di antaranya melalui jalur Perdagangan, Perkawinan, Tasawuf, Pendidikan, Kesenian dan Politik dan dakwah. Jalur tersebut diejawantahkan oleh kerajaan kerajaan Islam di nusantara yang ditopang dengan kebudayaan. Sebab itu, masuknya Islam di nusantara tidak merusak tatanan kebudayaan melainkan mengakomodir yang direkonstruksi formulasinya dalam ajaran Islam.
WANITA KARIER PERSPEKTIF GENDER DALAM PANDANGAN TOKOH AGAMA KECAMATAN RAJEG KABUPATEN TANGERANG-BANTEN Fitri; Dul Jalil; Ecep Ishak Fariduddin
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 1 (2021): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembahasan ini di latar belakangi oleh masalah dengan melihat realita pada saat ini, wanita karir menjadi salah satu perbincangan yang sering terdengar di tengah masyarakat, salah satu yang kita lihat bagaimana seorang perempuan berperan ganda yaitu, sebagai pekerja dan ibu rumah tangga. Permasalahan itu dirumusakan ke dalam poin-poin; deskripsi wanita karier di desa lembang sari kecamatan rajeg, pandangan tokoh agama tentang wanita karir di desa lembang sari, dan tinjauan gender terhadap pandangan tokoh agama tentang wanita karir di desa lembang sari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi lapangan (field research) yakni dengan mengacu kepada sumber primer yakni, tiga informan yang merupakan tokoh agama di desa lembang sari kecamatan rajeg. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis, yakni pendekatan yang dilakukan dengan melihat dan mengamati gejala-gejala sosial yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, wanita karir adalah wanita yang berkecimpung dalam bidang perusahaan, pabrik atau bidang tertentu yang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya dengan didukung oleh beberapa faktor antara lain faktor ekonomi, pendidikan, sosial, dan lain sebagainya. Kedua, menurut tokoh agama di Desa Lembang Sari mengatakan bahwa tidak ada larangan dalam Islam mengenai keluarnya wanita untuk bekerja, asalkan sudah mendapatkan izin dan memenuhi ketentuan syariat Islam dalam pergaulan dengan masyarakat. Sehingga wanita Islam dapat berperan aktif di berbagai bidang kehidupan, baik di perusahaan, sosial, agama, budaya dan bahkan politik. Ketiga, bahwa para Tokoh Agama di Desa Lembang Sari menyadari Kesetaraan Gender, kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam segala kegiatan. Kata Kunci: Wanita Karir, Tokoh Agama, dan Kesetaraan Gender
ANALISIS KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DALAM LEGALISASI SISTEM HUKUM ISLAM DI INDONESIA Dul Jalil; Mohamad Mahrusillah; Mukorobin Sulung Hidayat
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 1 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh masalah bagaimana rumusan dan pelaksanaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia serta bagaimana legalisasi KHI dalam sistem Hukum Islam di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan mengacu kepada sumber primer yaitu “Kompilasi Hukum Islam” dan ditambah dengan buku-buku lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sedangkan metode penulisan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik yaitu dengan jalan mengumpulkan informasi aktual secara terperinci dari data yang diperoleh. Adapun hasil yang didapat dari penelitian ini yaitu, pertama, Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai Hukum Islam yang digagas oleh negara mempunyai dua pandangan, yaitu pandangan agama dan pandangan penguasa. Sebagai Hukum Islam, KHI mempunyai karakter otonom. Sedangkan sebagai peraturan yang dilegitimasi oleh negara pada masa kekuasaan Orde Baru, selain tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan, KHI juga mempunyai karakter konservatif dan reduksionisme. Kedua, pembangunan fiqih yang berkeperibadian Indonesia dalam konteks masa kini, selain harus dikembangkan dengan membangun rumusan ushul al-fiqh yang berkeperibadian Indonesia, harus pula diselaraskan dengan rumusan hubungan antara agama (Islam) dan negara yang lebih harmoni, dengan tidak membiarkan agama dan aspek ajarannya digunakan oleh penguasa demi mendapatkan keuntungan yang sesaat, dan memperjelas pula kedudukan negara sebagai pengemban amanat rakyat bukan sebagai pemegang kedaulatan.
HIRFAH SEBAGAI KRITERIA KAFA’AH DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I DAN IMAM MALIK Ibnu Hajar; Muhamad Qustulani; Dul Jalil
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ulama madzhab mempunyai pemikiran yang berbeda terhadap hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam mewujudkan keluarga sakinah. Menarik jika suatu kajian mengenai hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah diteliti secara komparatif antara dua Imam madzhab dengan latar belakang yang berbeda, tentunya akan menimbulkan perubahan eksistensi suatu hukum. Oleh karena itu, dalam penelitian ini rumusan masalahnya adalah (1) bagaimana hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam membentuk keluarga sakinah perspektif pemikiran Imam as-Syafi’i? (2) bagaimana hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam membentuk keluarga sakinah perspektif pemikiran Imam Maliki? dan (3) bagaimana perbedaan dan persamaan hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam membentuk keluarga sakinah perspektif pemikiran Imam as-Syafi’i dan pemikiran Imam Maliki? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan-bahan pustaka, baik berupa buku, kitab-kitab fiqh, dan sumber lainnya yang relevan dengan topik yang dikaji. Sedangkan jenis penelitiannya berupa penelitian kualitatif, karena teknis penekanannya lebih menggunakan pada kajian teks. Hasil analisis dari penelitian ini menggambarkan implikasi hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam pernikahan menurut Imam as-Syafi’i bahwa perihal kafa’ah itu diperhitungkan karena apabila terjadi ketidak se-kufu-an maka salah satu pihak berhak membatalkan perkawinan (fasakh). Sedangkan Imam Maliki tidak memperhitungkan hirfah sebagai kriteria kafa’ah, maka jika terjadi ketidak se-kufu-an salah satu pihak tidak mempunyai hak khiyar untuk membatalkan pernikahan. Imam Maliki yang notabenya ahli hadits menetapkan hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah dengan menggunakan hadits yang dikuatkan dengan ijma ahlu Madinah. Sedangkan Imam as-Syafi’i semasa hidupnya sering berpindah-pindah sehingga beliau lebih banyak bersentuhan dengan kompleksitas budaya, maka dalam pendapatnya tentang hirfah sebagai kriteria kafa’ah lebih dipengaruhi oleh pebandingan qiyas, yakni menganalogikan pendapatnya dengan suatu kasus tertentu yang terjadi di beberapa tempat di mana beliau pernah tinggal.
INJAUAN FIKIH SYAFI’IYAH TERHADAP WALI NASAB YANG ENGGAN MENIKAHKAN CALON MEMPELAI PEREMPUAN Ummi Salamah; Reza Fahlevi Nurpaiz; Dul Jalil
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 1 (2023): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedudukan wali sangat penting sebagaimana diketahui bahwa yang berhak menjadi wali nikah terhadap seorang wanita adalah hak bagi wali nasab. Adakalanya perkawinan yang telah disepakati atau disetujui oleh calon suami maupun calon istri ternyata masih ada pihak lain yang keberatan yaitu wali. Dalam kenyataanya, di masyarakat seringkali ditemukan persoalan dimana seorang wali nasab berhalangan hadir dalam majlis akad. Dimana jika wali nasab tidak ada, maka yang dapat menggantikan posisinya yaitu dengan perwalian hakim atau mengangkat muhakkam. Namun seorang wali hakim tidak dapat serta merta menjadi wali selama masih ada wali nasab yang dekat (aqrab) dan yang jauh (ab’ad). Karena Ditinjau dari keberadaanya wali nasab terbagi menjadi wali aqrab (dekat) dan wali ab’ad (jauh). Dalam penulisan ini penulis hanya membahas mengenai ketidakhadiran wali nasab (aqrab) di dalam pernikahan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif tinjauan pustaka (Library Research) dengan menelaah kajian-kajian dalam kitab fikih syafi’iyah, buku-buku serta informasi elektronik yang berkaitan dengan pembahasan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perwalian berpindah kepada wali hakim, dalam hal wali ghaib apabila wali aqrabnya bepergian jauh (masafatul qasri) atau tidak ada di tempat tetapi tidak memberi kuasa kepada wali yang lebih dekat yang ada. Kedua, mengangkat muhakkam, jika sulit menemukan hakim atau penghulu muslim atau tidak ada penghulu yang mau menjadi wali karena berbenturan dengan aturan baku, maka perwalian perempuan diberikan kepada seorang laki-laki muslim terpercaya dengan sifat adil.
HAK IJBAR WALI PERKAWINAN PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I DAN RELEVANSINYA DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA Sudirwan; Muhammad Arjam; Dul Jalil
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2023): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini membahas hak ijbar wali perkawinan berdasarkan perspektif Imam Syafi’i dan relevansinya dalam hukum perkawinan di Indonesia, yang dilatar belakangi adanya pergeseran pemaknaan ijbar yang diidentikkan dengan ikrah oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang mayoritas menganut Mazhab Syafi’i, hal ini mendorong peneliti untuk melakukan sebuah penelitian tentang bagaimana sebenarnya hak ijbar wali terhadap anak gadis dan janda dalam pandangan Imam Syafi’i? dan bagaimana hak ijbar wali terhadap anak gadis dan janda dalam pandangan hukum perkawinan di indoneisia. Penelitian merupakan jenis penelitian kepustakaan, karena data yang diperoleh berasal dari berbagai macam buku dan kitab. Dengan menggunakan metode penelitian yang sudah dipaparkan di atas dihasilkanlah sebuah kesimpulan bahwa hak ijbar wali menurut pandangan Imam Syafi’i diberlakukan bagi anak gadis yang masih kecil, yang sudah dewasa dan juga janda. Dalam pemberlakuan hak ijbar wali bagi janda wajib dimusyawarahkan dengan cara meminta persetujuannya secara tegas dan bagi anak gadis, indikasi persetujuannya cukup dengan diamnya saja. Sedangkan dalam perspektif hukum HAM, tidak ada aturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai perkawinan dengan hak ijbar.
KEABSAHAN TALAK DI LUAR PENGADILAN Dul Jalil
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 1 (2024): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini menjelaskan keabsahantalak di luar pengadilan Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah deskriptif kualitataif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu memberikan gambaran tentang hukum talak dan jenis-jenis talak serta hukum talak yang dilakukan di depan sidang pengadilan dan di luar pengadilan. Dari hasil kajian ditemukan terdapat perbedaan pandagan antara ulama klasik, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) dalam menyikapi fenomena talak di luar pengadilan.