Ahmad Bahrul Hikam
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KONSEP KAFAAH PADA PERNIKAHAN: STUDI KOMPARATIF IMAM SYAFI’I DAN IBNU HAZM Ahmad Bahrul Hikam; Padia Rahmadani
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 2 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang 1) bagaimana konsep kafa’ah pada pernikahan menurut pandangan Imam Syafi’i, 2) bagaimana konsep kafa’ah pada pernikahan menurut pandangan Ibnu Hazm, dan 3) bagaimana komparasi konsep kafa’ah menurut Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research). Adapun hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwasanya dalam pandangan konsep kafa’ah pada pernikahan Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm, bahwa Imam Syafi’i berpendapat bahwasanya kafa’ah ditujukan untuk menjaga keselamatan dan kerukunan dalam pernikahan, bukan untuk kesahannya nikah. Dalam artian sah atau tidaknya pernikahan tidak bergantung pada kafa’ah ini. Pernikahan tetap sah menurut hukum walaupun tidak sekufu antara suami istri. Hanya saja, hak bagi wali dan perempuan yang bersangkutan untuk mencari jodoh yang sepadan. Mengenai hal kafa’ah, Imam Syafi’i mendefinisikan kafa’ah merupakan sepadan atau sebanding antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan. Sedangkan Ibnu Hazm mengemukakan pendapatnya mengenai kafa’ah yaitu bahwa semua orang islam adalah bersaudara, tidaklah haram seorang budak yang berkulit hitam menikah dengan keturunan bani hasyim, seorang muslim yang sangat fasik sekalipun sekufu dengan wanita Muslimah yang mulia selama ia tidak berbuat zina. Ibnu Hazm mengeluarkan istinbat hukum dengan berdalilkan dalam surat al-hujurat ayat 10 yang artinya : “sesungguhnya mukmin itu bersaudara”.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI MENURUT SYEKH NAWAWI AL-BANTANI DALAM KITAB ‘UQUDULLUJAIN Karnubi; Ibnu Hajar; Ahmad Bahrul Hikam
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2021): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seorang suami dan istri masing-masing mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Kitab ‘Uqudullujain Karya Syekh Nawawi Al-Bantani adalah kitab yang mengkaji beberapa hal tentang perkawinan dan pernikahan dan sampai sekarang ini masih sering dikaji dipenjuru pelosok dunia terutama di pesantren nusantara. Dengan adanya pengkajian Kitab ‘Uqudullujain baik suami ataupun istri akan tahu bagaimana dalam kehidupan berumah tangga yang semestinya dijalankan menurut ajaran agama islam.Kitab ini juga berisi tentang cerita dalam kehidupan rumah tangga orang-orang terdahulu yang bisa dijadikan contoh atau tauladan dalam menghadapi masalah rumah tangga dengan mencari solusi yang baik. Masih sering ditemui banyak suami dan istri untuk menjalankan urusan rumah tangganya tidak ada rasa bahagia diantaranya karena kurang harmonisnya keluarga, ekonomi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainnya. Akan banyak ditemui suami dan istri mengadu dan mengeluh kepada orang lain ataupun keluarganya akibat antara salah satu puhak tidak terpenuhi hak dan kewajibannya sebagai suami istri. Kekurang fahaman suami dan istri akan hak dan kewajibannya ini yang menjadi faktor utama keruntuhan dalam berumah tangga sehingga keharmonisan keluarga dan mahligai cinta yang akan dibangun tidak bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya. Oleh sebab itu agar rumah tangga yang hendak dicapai berjalan dengan baik perlu sekali masing-masing individu harus mengetahui, memahami hak dan kewajibannya, ini sebagai modal untuk menempuh berbagai ujian dalam menjalankan roda rumah tangganya kelak.
KEABSAHAN PERCERAIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (WHATSAPP) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Ahmad Bahrul Hikam; Nadia Auliya Sari; Ahmad Badruddin
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 1 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembahasan ini di latar belakangi oleh masalah maraknya kasus perceraian melalui medsos, yang dirumuskan ke dalam rumusan masalah berikut: bagaimana pelaksanaan perceraian melalui medsos (Whatsapp) di Desa Kosambi Timur Kec. Kosambi Kab. Tangerang?, dan bagaimana keabsahan perceraian melalui medsos (Whatsapp) menurut Hukum Islam di Desa Kosambi Timur Kec. Kosambi Kab. Tangerang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kualitatif lapangan (field reseach) yakni dengan mengacu kepada sumber primer yaitu delapan informan yang di wawancara terkait dengan masalah yang diteliti di Desa Kosambi Timur kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pertama pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang mengacu pada nilai-nilai, baik yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah maupun norma-norma yang berlaku di masyarakat dan kedua pendekatan sosiologi, yaitu pendekatan dalam memahami agama, yang menghubungkan perkembangan masyarakat untuk mengetahui kondisi sosial yang berkembang. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pertama, pelaksanaan perceraian melalui medsos di Desa Kosambi Timur di klasifikasikan menjadi empat macam: (1) dilakukan hanya melalui pesan Whatsapp saja dan tidak diucapkan secara langsung atau diluar pengadilan agama; (2) dilakukan tanpa diketahui keluarga ataupun saksi dari keduanya; dan (3) faktor yang menjadi penyebab terjadinya rata-rata karena ekonomi, tetapi ada juga karena faktor perselingkuhan dan pernikahan dibawah umur. Kedua, Hukum perceraian dalam Islam kerap menimbulkan salah paham, seakan ajaran Islam memberikan hak yang lebih besar kepada laki-laki daripada wanita. Pedahal betapa hati-hatinya hukum Islam mengatur soal perceraian. Tidak salah jika dikatakan bahwa tidak satu agama atau peraturan manusia pun menyamainya. Hak laki-laki dan wanita begitu seimbang diaturnya, sehingga mencerminkan rasa keadilan yang luhur.