Selama ini masih banyak masyarakat (konsumen) khususnya mahasiswa di Kota Palu yang belum mengetahui tentang regulasi yang mengatur dan melindungi hak-hak mereka sebagai konsumen. Oleh karena itu, perlu adanya pengetahuan dan pemahaman untuk mengatasi permasalahan tersebut, agar kedepannya masyarakat terhadap hukum semakin baik, dan pada akhirnya dapat meminimalisir tindakan pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen. Pengabdian ini laksanakan yang menghadorkan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kabupaten Luwu Timur (IPPMK-Lutim). Dengan metode yang dilakukan yakni metode ceramah dan diskusi dengan mahasiswa yang hadir. Hubungan hukum dalam perlindungan konsumen merupakan hubungan hukum segitiga dengan menempatkan konsumen dan pelaku usaha sebagai pelaku utama dalam proses transaksi barang dan/atau jasa. Hubungan ini dalam ranah hukum privat dimana kedua belah pihak memiliki kedudukan yang setara. Hubungan hukum terjadi berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas. Selain konsumen dan pelaku usaha, terdapat pihak ketiga yaitu pemerintah yang berperan sebagai regulator dalam mengatur pola hubungan hukum antara konsumen dengan pelaku usaha. Oleh karena itu, mahasiswa dipelolopri sebagai motivator yang diharapkan akan dapat lebih paham dalam regulasi perlinddungan konsumen terlebih dalam kondisi pandemi ini.
Copyrights © 2022