Internet merupakan salah satu media perwujudan hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab berdasarkan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Banyak masyarakat Indonesia, terutama di pedesaan di wilayah Lampung, masih belum memiliki pemahaman utuh tentang cara penggunaan internet yang positif dan sehat. Salah satu desa yang secara pemahaman masih kurang akan hal itu ialah Desa Margodadi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Fakta tersebut membuat desa ini sebagai salah satu desa yang secara informasi teknologi masih merlukan sosialisasi & pendidikan terkait penggunaan dan tantangan teknologi ke depannya. Fakta tersebut membuat tim dari Fakultas Hukum Univeritas Lampung, Jurusan Hukum Internasional untuk melakukan pendampingan dan edukasi agar masyarakat desa dalam penggunaan internet paham akibat hukum yang timbul dari kegiatan di dunia virtual. Sehingga masyarakat dapat secara maksimal menikmati manfaat internet demi peningkatan potensi ekonomi daerah dengan tetap meminimalisir dampak negatif penggunaan internet. Masyarakat yang paham hak dan kewajibannya tidak akan mudah terjerumus ke dalam kejahatan di dunia virtual. Metode yang digunakan ialah pendekatan gabungan normative dan sosiologis secara kualitatif. Hasil dari yang didapat setelah dilakukan penyuluhan di Desa Margodadi ialah terdapat peningkatan pemahaman yang cukup signifikan dari warga setempat akan tata cara penggunaan internet yang sehat dan aman.
Copyrights © 2023