Konstitusi secara umum memiliki sifat-sifat formil dan materil. Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara. Dalam pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna apabila konstitusi tersebut telah berbentuk naskah tertulis dan diundangkan, misalnya UUD 1945. Sedangkan konstitusi materil adalah suatu konstitusi jika melihat dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan asal mula piagam madinah dijadikan sebagai konstitusi pertama dunia. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur untuk menganalisis data yang yang diambil baik dari buku, artikel jurnal baik nasional maupun literatur lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa piagam madinah menjadi konstitusi pertama dunia dikarenakan menjadi sebagai sumber inspirasi untuk membangun masyarakat yang pluralistik, memiliki relevansi yang kuat dengan perkembangan masyarakat internasional dan menjadi pandangan hidup modern berbagai negara di dunia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023