Makalah ini menganalisis peran merek dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta implikasinya dalam bisnis dan persaingan usaha. Penelitian menegaskan bahwa merek memiliki fungsi penting sebagai tanda pengenal produk atau jasa, mempromosikan usaha, dan membedakan produk serupa. Regulasi tentang merek diatur dalam UU Merek, dengan fokus pada perbedaan produk dan perlindungan hukum terhadap merek. Pendaftaran merek dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperoleh perlindungan hukum. Prinsip pendaftaran pertama ("first to file") memberi keunggulan kepada pendaftar pertama. Makalah ini juga membahas pembatalan dan penghapusan merek serta perlindungan hukum terhadap pemilik merek yang meliputi hak eksklusif dan perpanjangan perlindungan merek selama 10 tahun dengan opsi perpanjangan yang dapat dilakukan oleh pemilik atau kuasanya. Penegakan hukum merek melalui pengadilan menjadi tanggung jawab negara jika terjadi pelanggaran terhadap merek yang terdaftar.Kata kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Merek, Perlindungan Merek.
Copyrights © 2023