Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Tinjauaan Hukum Bisnis Mengenai Sengketa Plagiasi Merek: Studi Kasus Ps Glow dan Ms Glow Rahmasari, Lisa; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2584

Abstract

Plagiasi merek merupakan salah satu permasalahaan hukum yang sering terjadi dalam dunia bisnis, kasus sengketa plagiasi merek antara PS Glow dan MS Glow merupakan contoh yang menarik untuk ditinjau dari sudut pandang hukum bisnis. Dalam hal ini, PS Glow dan MS Glow adalah dua merek cosmetics yang memiliki kemiripan dalam nama dan logo, sengketa timbul ketika Ps Glow telah menjiplak mereknya sehingga menimbulkan kerugian bagi bisnisnya. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual khususnya hak atas merek dagang. Dalam hukum bisnis, plagiasi merek merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Merek, dimana pemilik merek yang telah terdaftar memiliki hak exclusive untuk menggunakan dan melindungi merek dagangnya dari penggunaan yang tidak sah. Dalam hal ini, PS Glow sebagai pemilik merek yang mengklaim telah plagiasi memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dan melarang MS Glow untuk tidak menggunakan merek yang serupa. Namun, penyelesaiaan sengketa merek dalam hukum bisnis dapat dilakukan melalui mediasi ataupun dengan arbitrase, sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses pengadilan yang Panjang. Selain itu, penting bagi kedua belah pihak untuk menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen dengan menyelesaikan sengketa ini secara professional dan tertib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, sengketa plagiasi merek antara PS Glow dan MS Glow merupakan contoh yang menarik untuk memahami tinjauaan hukum bisnis dalam penanganan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual, keberaniaan untuk melindungi hak atas merek dagang, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan keberlangsungan bisnis di era persaingan global yang semakin ketat.
TINJAUAN YURIDIS HAK ATAS MEREK SEBAGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Rahaditya, R.; Goldwen, Filshella; Fernandha, Rizqy Dini; Octavia S, Christine; Aryadi, Arsha Medina; Rahmasari, Lisa
Jurnal Sosial Humaniora Sigli Vol 6, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : Universitas Jabal Ghafur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47647/jsh.v6i2.2040

Abstract

Makalah ini menganalisis peran merek dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta implikasinya dalam bisnis dan persaingan usaha. Penelitian menegaskan bahwa merek memiliki fungsi penting sebagai tanda pengenal produk atau jasa, mempromosikan usaha, dan membedakan produk serupa. Regulasi tentang merek diatur dalam UU Merek, dengan fokus pada perbedaan produk dan perlindungan hukum terhadap merek. Pendaftaran merek dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperoleh perlindungan hukum. Prinsip pendaftaran pertama ("first to file") memberi keunggulan kepada pendaftar pertama. Makalah ini juga membahas pembatalan dan penghapusan merek serta perlindungan hukum terhadap pemilik merek yang meliputi hak eksklusif dan perpanjangan perlindungan merek selama 10 tahun dengan opsi perpanjangan yang dapat dilakukan oleh pemilik atau kuasanya. Penegakan hukum merek melalui pengadilan menjadi tanggung jawab negara jika terjadi pelanggaran terhadap merek yang terdaftar.Kata kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Merek, Perlindungan Merek.
Tinjauaan Hukum Bisnis Mengenai Sengketa Plagiasi Merek: Studi Kasus Ps Glow dan Ms Glow Rahmasari, Lisa; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2584

Abstract

Plagiasi merek merupakan salah satu permasalahaan hukum yang sering terjadi dalam dunia bisnis, kasus sengketa plagiasi merek antara PS Glow dan MS Glow merupakan contoh yang menarik untuk ditinjau dari sudut pandang hukum bisnis. Dalam hal ini, PS Glow dan MS Glow adalah dua merek cosmetics yang memiliki kemiripan dalam nama dan logo, sengketa timbul ketika Ps Glow telah menjiplak mereknya sehingga menimbulkan kerugian bagi bisnisnya. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual khususnya hak atas merek dagang. Dalam hukum bisnis, plagiasi merek merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Merek, dimana pemilik merek yang telah terdaftar memiliki hak exclusive untuk menggunakan dan melindungi merek dagangnya dari penggunaan yang tidak sah. Dalam hal ini, PS Glow sebagai pemilik merek yang mengklaim telah plagiasi memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dan melarang MS Glow untuk tidak menggunakan merek yang serupa. Namun, penyelesaiaan sengketa merek dalam hukum bisnis dapat dilakukan melalui mediasi ataupun dengan arbitrase, sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses pengadilan yang Panjang. Selain itu, penting bagi kedua belah pihak untuk menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen dengan menyelesaikan sengketa ini secara professional dan tertib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, sengketa plagiasi merek antara PS Glow dan MS Glow merupakan contoh yang menarik untuk memahami tinjauaan hukum bisnis dalam penanganan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual, keberaniaan untuk melindungi hak atas merek dagang, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan keberlangsungan bisnis di era persaingan global yang semakin ketat.
Menganalisis Aspek Perbuatan Melawan Hukum Putusan Mahkamah agung Nomor 934 K/Pdt/2019 Andryawan, Andryawan; Gulo, Barnabas Juni Saputra; Sriyanto, Mohammad Rubby; Nurvicha, Amanda Nissa; Jasmine, Aldizya; Rahmasari, Lisa
Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 5 No. 12 (2024): Jurnal Pendidikan Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/japendi.v5i12.6358

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata Indonesia, dengan fokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 934 K/Pdt/2019 terkait sengketa tanah antara PT Dago Inti Graha dan pihak tergugat. Tanah di Indonesia memiliki peranan penting dalam budaya, ekonomi, dan identitas sosial, sehingga sering terjadi konflik kepemilikan, khususnya terkait hak ulayat. Penelitian ini menelaah interpretasi Mahkamah Agung mengenai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, dengan tujuan mencapai keadilan dan kepastian hukum. Studi kasus ini menyoroti pentingnya dokumen sah dan prosedur hukum yang benar dalam klaim kepemilikan. Melalui studi literatur, penelitian ini menilai pertimbangan hukum Mahkamah Agung dan dampaknya terhadap prinsip keadilan dan itikad baik. Pada akhirnya, penelitian ini memberikan wawasan untuk memperbaiki praktik hukum dalam sengketa tanah dan memperkuat pemahaman tentang peran perbuatan melawan hukum dalam sistem peradilan Indonesia.