Soedirman Law Review
Vol 5, No 3 (2023)

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Agus Mardianto (fakultas hukum universitas jenderal soedirman)
Sukirman Sukirman (fakultas hukum universitas jenderal soedirman)
Suyadi Suyadi (fakultas hukum universitas jenderal soedirman)
M.I. Wiwik Yuni Hastuti (fakultas hukum universitas jenderal soedirman)
Khrisnoe Kartika (fakultas hukum universitas jenderal soedirman)
Maria Mu'ti Wulandari (fakultas hukum universitas jenderal soedirman)



Article Info

Publish Date
26 Aug 2023

Abstract

Perlindungan hukum mengenai HKI di Indonesia telah diwujudkan dalam berbagai Perundang-Undangan yang mendasarkan pada berbagai konvensi-konvensi internasional seperti Paris Convention For the Protection of Industrial Property yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 1883 dan Trade Related Aspects on Intellectual Property Right (TRIPs) yang merupakan bagian dari World Trade Organization Agreement. Konvensi tersebut salah satunya membahas mengenai merek yang merupakan sebuah tanda untuk mengenali produk dan mengetahui kualitas barang. Perlindungan terhadap merek terkenal inilah yang membuat adanya instrumen hukum untuk membatalkan pendaftaran merek pihak lain dengan alasan keterkenalan merek yang mempunyai persamaan secara keseluruhan atau pada pokoknya baik untuk barang sejenis dan tidak sejenis. Pihak lain tersebut seringkali dianggap memiliki iktikad tidak baik jika mendaftarkan merek yang merupakan merek terkenal. Pada Undang-Undang yang berlaku secara positif saat ini, perlindungan mengenai merek terkenal telah dimasukkan kedalam pengaturan Pasal 21 Ayat (1) huruf b dan c UU Merek dan IG sehingga dapat dijadikan sebagai dasar adanya perlindungan terhadap merek terkenal. Banyak permasalahan merek terjadi pada merek terkenal. Penelitian ini membahas tentang bagaimana pembatalan merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini merupakan penelitian normative. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang undang atau state approach, pendekatan kasus atau case approach, dan juga metode pendekatan analitis atau analytical approach. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pembatalan merek merupakan sebuah upaya untuk membatalkan hak atas merek yang diajukan kepada Pengadilan Niaga oleh pihak yang memiliki “legal standing” yaitu pihak yang berkepentingan dan pemilik merek yang tidak terdaftar berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis.Kata Kunci:kajian yuridis, pembatalan merek, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...