Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi nilai dakwah melalui toleransi beragama di pondok pesantren di Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini penting dipahami karena tudingan yang mengatakan bahwa pondok pesantren di Kalimantan Selatan masih rawan tertular paham radikal keagamaan. Metodologi yang dipakai ini merupakan penelitian lapangan, sumber data berupa hasil wawancara dengan pimpinan pondok pesantren dan juga para guru pengasuh pondok pesantren yang berada dalam wilayah Kalimantan Selatan terkait isu-isu toleransi beragama. Data penelitian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan pendekatan sosiologi. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi nilai dakwah melalui toleransi beragama di pondok pesantren dalam Provinsi Kalimantan Selatan berjalan dengan sangat baik. Pemahaman para usataz dan ustazah tentang toleransi beragama dan berkeyakinan semuanya merujuk kepada ayat Al-Quran dan contoh perilaku kebaikan Nabi Muhammad terhadap orang-orang non muslim. Di samping itu, negara Indonesia yang berdasarkan atas Pancasila, UUD 1945, dan UU di bawahnya juga menjadi rujukan ketika para ustaz dan ustazah menjelaskan toleransi beragama. Toleransi beragama itu diimplementasikan dengan mempersilahkan kepada penganut agama lain untuk mendirikan tempat ibadah mereka di tengah masyarakat muslim, termasuk melakukan segenap aktivitas keagamaan lainnya. Tudingan bahwa pondok pesantren di Kalimantan Selatan telah terkontaminasi paham radikal tidak terbukti. Penelitian ini merupakan penelitian pertama yang mengkaji tentang toleransi beragama di pondok pesantren dalam Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga menjadi dasar kebijakan terhadap perumusan peraturan terhadap lembaga pendidikan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024