Sudah ada banyak upaya yang dilakukan untuk memerangi korupsi di Indonesia dengan berbagai metode. Banyak regulasi hukum yang telah mengatur tentang penanggulangan tindak pidana korupsi. Meskipun telah terbentuk aparat penegak hukum dan undang-undang yang berlaku, faktanya tingkat kasus korupsi di Indonesia masih berada pada level yang cukup tinggi. Atas permasalahan tersebut, maka penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui, menganalisis, dan menjawab tingkat keefektifan hukum yang mengatur tindak pidana korupsi; tingkat keketatan hukum dalam mewujudkan Indonesia antikorupsi; serta implementasi nilai-nilai Pancasila dalam menegakkan hukum antikorupsi. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan wawancara mendalam kepada Bapak Wazir Iman S.H., M.H selaku seksi tindak pidana khusus Kasubsi penuntutan. Instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data berupa pertanyaan wawancara yang akan diberikan kepada narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus korupsi menurut IPK mengalami mengalami penurunan skor hingga 4 poin sehingga kasus ini terbilang masih tinggi. Faktor peningkatan kasus korupsi berupa kemiskinan, penyalahgunaan kekuasaan, budaya, rendahnya kualitas moral, dan lemahnya penegak hukum. Pemimpin yang menjunjung tinggi integritas kepemimpinan antikorupsi akan mempermudah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Semua regulasi terkait korupsi harus didasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila karena Pancasila menjadi pondasi dalam upaya memberantas kejahatan korupsi. Maka, diperlukan strategi dalam pemberantasan korupsi seperti penguatan institusi antikorupsi, kerjasama dan komitmen, penguatan sistem pengaduan dan pelaporan, penindakan dan represif terhadap korupsi, serta diperlukan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan kasus korupsi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024