Harmonisasi antara hukum adat dan regulasi modern menimbulkan konflik budaya, perspektif, dan kepentingan. Pembangunan Indonesia bertujuan mensejahterakan rakyat dengan pemerataan pembangunan dan memanfaatkan potensi alam dan manusia. Meskipun potensi alam dan manusia di desa besar, pengembangan ekonomi pedesaan belum optimal karena ketergantungan pada bantuan pemerintah dan kurangnya inovasi. Pemberdayaan masyarakat pedesaan sebagai subjek pembangunan adalah tujuan, tetapi masih terkendala pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan potensi alam serta keterbatasan dalam menerima modernisasi dan teknologi baru. Regulasi desa bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi dan mengatasi kesenjangan. Namun, desa masih mengandalkan bantuan pemerintah pusat dan memiliki rendahnya kreativitas sumber daya manusia karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan. BUMDes merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan desa melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi desa. Namun, tantangan yang dihadapi termasuk kurangnya pemahaman masyarakat tentang BUMDes, lemahnya sistem dan tata kelola, kekurangan SDM dan aparat desa, serta minimnya penguasaan IT. Memperhatikan permasalahan diatas maka tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo melakukan kegiatan pengabdian ini sebagai upaya untuk meningkatkan Kapasistas Masyarakat Desa MelaluiĀ  Kerjasama sama berkelanjutan dalam pengelolaan BUMDes. Adapun luaran yang nantinya akan dihasilkan melalui pengabdian ini ialah kegiatan Penyuluhan dan Penegmbangan kapasitas Masyarakat, Artikel Ilmiah di Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, Publikasi di Media Masa (Cetak/Online), selanjutnya Laporan Wajib berupa Laporan Hasil Pelaksanaan Pengabdian, Buku Catatan Keuangan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024