Pemasaran produk-produk yang dihasilkan masyarakat wirausaha Dusun Rangsot Timur, Kabupaten Lombok Utara belum mampu menembus pasar yang lebih luas karena kemasan dan label yang belum sesuai standar serta belum dimilikinya SPPIRT. Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk melakukan edukasi standar kemasan, label, dan PIRT kepada masyarakat wirausaha produk pangan di Dusun Rangsot Timur. Program dijalankan menjadi 3 (tiga) tahapan, meliputi studi pendahuluan, kegiatan edukasi, dan evaluasi. Metode pendekatan yang ditempuh adalah metode partisipatif. Instrumen evaluasi yang digunakan adalah angket pre-test dan post-test menggunakan Skala Likert (skor 1-4). Ketercapaian program pengabdian kepada masyarakat ditandai dengan terlaksananya keseluruhan tahapan program dan adanya peningkatan pengetahuan peserta program terhadap materi edukasi. Terdapat peningkatan pengetahuan peserta program tentang standar kemasan, label, dan PIRT dari kriteria sedang (68,95%) menjadi tinggi (80,08%) melalui kegiatan edukasi yang telah dilaksanakan. Terlaksananya program ini perlu diikuti kegiatan tindak lanjut oleh peserta bersama dengan pihak terkait untuk memperbaiki kemasan dan mengusahakan kepemilikan SPPIRT
Copyrights © 2023