Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu misi pemerintah pada saat ini yaitu untuk membangun daerah pedesaan yang dapat dicapai melalui sebuah pemberdayaan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas dan keanekaragaman usaha yanga ada, terpenuhinya sarana dan fasilitas untuk mendukung peningkatan ekonomi desa, membangun dan memperkuat institusi yang mendukung rantai produksi dan pemasaran, serta mengoptimalkan sumber daya manusia sebagai dasar pertumbuhan ekonomi desa Sementara perihal tata kelola organisasi pada pemerintahan desa, hal yang paling sering dibahas adalah bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan alokasi dana desa. Pengelolaan/penggunaan keuangan desa merupakan kegiatan yang penuh dengan risiko. Hal ini dikarenakan besarnya dana yang dikelola oleh desa. Risiko-risiko tersebut dapat disebabkan oleh lingkungan internal maupun eksteral pengelola keuangan itu sendiri. Maka langkah awal sangat perlu untuk dilakukan kajian untuk mengidentifikasi risiko-risiko tersebut dimana dengan melakukan Penerapan  manajemen  risiko dalam  pengelolaan  dana  desa  dapat meningkatkan  kinerja  pengelolaan dana desa, dan mengurangi resiko yang timbul. Oleh karena itu perlu diberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat tentang  pengetahuan tentang pengelolaan/penggunaan dana desa yang baik; tentang resiko-resiko apa saja yang dapat timbul dalam pengelolaan/penggunaan dan desa; Masyarakat dapat mengetahui dan belajar bagaimana cara memitigasi resiko-resiko yang timbul dari pengelolaan / penggunaan dana desa tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023