Pengabdian masyarakat ini bertujuan mendampingi masyarakat adat Dataran Tinggi Gayo dalam memahami dan mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum warisan Islam dengan norma adat lokal. Metode pengabdian yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR), yang melibatkan penyuluhan hukum Islam, pemberdayaan masyarakat, serta dialog partisipatif antara tokoh agama, ahli hukum, dan pemimpin adat. Kegiatan utama berupa lokakarya, pelatihan, dan diskusi bersama lima komunitas adat—Gayo, Mandailing Natal, Minang, Aceh, dan Jawa-Madura—difokuskan pada peningkatan pemahaman tentang prinsip warisan Islam serta mencari cara untuk mengharmoniskannya dengan tradisi setempat. Pre-test dan post-test diadakan untuk mengukur pemahaman peserta sebelum dan setelah pelatihan. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman, dengan skor kepuasan keseluruhan mencapai 3,75 dari skala 1-4. Materi modul mendapatkan skor tertinggi (3,93) karena keringkasan dan alat bantu praktis yang disediakan. Kepuasan terhadap program pelatihan, pelayanan tim, dan keterampilan instruktur mencapai skor 3,86, sementara peningkatan penguasaan terhadap prinsip warisan Islam mencapai 3,64. Kendala utama adalah keterbatasan waktu pelatihan untuk praktik penghitungan warisan, yang mendapat skor terendah (3,36)
Copyrights © 2025