Pariwisata berkelanjutan di Bali, khususnya melalui pemberdayaan Subak Uma Lambing, menghadapi tantangan signifikan seperti minimnya kesadaran hukum, keterbatasan infrastruktur, dan kurangnya kolaborasi antar pihak. Studi ini mengeksplorasi peran regulasi dan kebijakan daerah dalam mendukung pengembangan green tourism di Subak Uma Lambing, serta strategi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Regulasi yang berlandaskan pada teori Ecological Modernization dan Responsive Regulation, serta insentif fiskal dari teori hukum ekonomi, dapat mendorong keberlanjutan lingkungan dan pengembangan ekonomi lokal. Untuk meningkatkan kesadaran hukum, diterapkan teori Legal Consciousness dan Communicative Action melalui program edukasi dan kampanye informasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hasil pengabdian masyarakat menunjukkan bahwa integrasi kebijakan dan edukasi hukum yang efektif dapat memperkuat pelestarian budaya dan keberlanjutan lingkungan di Desa Sibang Kaja. Saran meliputi penguatan regulasi lingkungan, dukungan terhadap sertifikasi green tourism, dan penyediaan layanan konsultasi hukum gratis untuk masyarakat.
Copyrights © 2024