Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilatarbelakangi oleh urgensi penyelesaian sengketa hibah tanah di Kampung Teluk Tempudau yang timbul akibat dualisme sistem hukum. Permasalahan ini merupakan manifestasi dari inkonsistensi implementasi antara hukum positif nasional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan hukum adat yang berlaku secara turun-temurun dalam masyarakat setempat. Metode pelaksanaan program ini terdiri dari tiga tahapan sistematis. Pertama, dilakukan survei permasalahan hukum melalui pendekatan yuridis-empiris untuk mengidentifikasi akar masalah dalam konteks pluralisme hukum. Kedua, distribusi instrumen pengukuran berupa kuesioner untuk mengevaluasi tingkat literasi hukum masyarakat terkait regulasi penghibahan tanah. Ketiga, implementasi program sosialisasi hukum sebagai bentuk intervensi edukatif yang bersifat preventif. Hasil analisis kuantitatif menunjukkan adanya transformasi signifikan dalam tingkat pemahaman masyarakat terhadap aspek yuridis penghibahan tanah. Data pra-sosialisasi menunjukkan distribusi pemahaman dengan kategori tinggi sebesar 27%, sedang 31%, dan rendah 42%. Pasca-sosialisasi, terjadi peningkatan substansial pada kategori pemahaman tinggi menjadi 50%, sedang 32%, dengan penurunan kategori rendah menjadi 18%. Program ini menghasilkan implikasi multidimensional: (1) secara preventif-yuridis, program ini dapat memitigasi potensi sengketa pertanahan, (2) secara sosiologis-yuridis, memperkuat harmonisasi sistem hukum dalam masyarakat, dan (3) secara institusional, menyediakan prototipe sosialisasi hukum yang dapat direplikasi pada komunitas serupa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024