Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tindakan Preventif dari Pemerintah Untuk Mencegah Adanya Tindakan Itikad Tidak Baik dalam Pendirian Perseroan Perorangan Sasongko, Octavia Fatma Nur Kusuma Dewi; Maulidayna, Ninna; Audina, Dhea Januastasya; Rosdiana, Anita; Atriani, Dewi
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 1 No. 4 (2024): June
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v1i4.2569

Abstract

Dinamika dalam perkembangan konsep Perseroan Terbatas mengalami perubahan pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini merupakan upaya pemerintah yang berusaha mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang memperkenalkan konsep baru tentang Pendirian Perseroan Terbatas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji Tindakan Preventif dari Pemerintah Untuk Mencegah Adanya Tindakan Itikad Tidak Baik dari Pendirian Perseroan Perorangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 153A Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 mengizinkan pendirian Perseroan oleh satu orang dengan surat pernyataan, yang menimbulkan konflik hukum dengan konsep pendirian tunggal karena kurangnya unsur perjanjian, yang inkonsistensi dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Oleh karenanya diperlukan tindakan preventif yang diambil oleh pemerintah untuk mencegah tindakan itikad tidak baik dari pendirian perseroan perorangan. Dalam hal ini pemerintah dapat mengambil langkah-langkah seperti penegakan hukum yang ketat, pemantauan aktif terhadap aktivitas keuangan, dan peningkatan transparansi dalam proses pendirian perusahaan perorangan. Selain itu, regulasi yang ketat dan audit rutin juga diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mencegah potensi penyalahgunaan. Dengan adanya tindakan preventif yang efektif, diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berintegritas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
PENGUATAN HARMONISASI HUKUM NASIONAL DAN ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HIBAH TANAH DI KAMPUNG TELUK TEMPUDAU Rahmi, Adelia Hidayatul; Neuflapu, Erich Extrada; Audina, Dhea Januastasya; Andriansyah; Damanik, Amsari; Melati, Nanda Sukma; Radhitya, Atthyya; Hasanudin, Yulita Erika; Maulidayna, Ninna; Yuniarsih; Rosdiana, Anita
Jurnal Abdimas Ilmiah Citra Bakti Vol. 5 No. 4 (2024)
Publisher : STKIP Citra Bakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38048/jailcb.v5i4.4414

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilatarbelakangi oleh urgensi penyelesaian sengketa hibah tanah di Kampung Teluk Tempudau yang timbul akibat dualisme sistem hukum. Permasalahan ini merupakan manifestasi dari inkonsistensi implementasi antara hukum positif nasional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan hukum adat yang berlaku secara turun-temurun dalam masyarakat setempat. Metode pelaksanaan program ini terdiri dari tiga tahapan sistematis. Pertama, dilakukan survei permasalahan hukum melalui pendekatan yuridis-empiris untuk mengidentifikasi akar masalah dalam konteks pluralisme hukum. Kedua, distribusi instrumen pengukuran berupa kuesioner untuk mengevaluasi tingkat literasi hukum masyarakat terkait regulasi penghibahan tanah. Ketiga, implementasi program sosialisasi hukum sebagai bentuk intervensi edukatif yang bersifat preventif. Hasil analisis kuantitatif menunjukkan adanya transformasi signifikan dalam tingkat pemahaman masyarakat terhadap aspek yuridis penghibahan tanah. Data pra-sosialisasi menunjukkan distribusi pemahaman dengan kategori tinggi sebesar 27%, sedang 31%, dan rendah 42%. Pasca-sosialisasi, terjadi peningkatan substansial pada kategori pemahaman tinggi menjadi 50%, sedang 32%, dengan penurunan kategori rendah menjadi 18%. Program ini menghasilkan implikasi multidimensional: (1) secara preventif-yuridis, program ini dapat memitigasi potensi sengketa pertanahan, (2) secara sosiologis-yuridis, memperkuat harmonisasi sistem hukum dalam masyarakat, dan (3) secara institusional, menyediakan prototipe sosialisasi hukum yang dapat direplikasi pada komunitas serupa.