Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SOSIALISASI HUKUM MENINGKATKAN PENGETAHUAN PELAJAR SMAN 1 PPU TENTANG PERAN KOMISI YUDISIAL DAN KEHAKIMAN Salsabilla, Carina; Neuflapu, Erich Extrada; Septiawan, Aristo; Saputra, Denis Dana; Gegana, Reza Pramasta
PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT) Vol. 2 No. 05 (2024): SEPTEMBER 2024
Publisher : MEDIA INOVASI PENDIDIKAN DAN PUBLIKASI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mengawasi kekuasaan kehakiman dan menjaga integritas hakim. Sebagai bagian dari sistem peradilan bersama Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial tidak hanya mengawasi, tetapi juga melindungi hakim dari tindakan yang merendahkan martabat mereka. Independensi hakim dijaga melalui pengawasan Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta kode etik hakim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk mengkaji pemahaman hukum masyarakat, terutama mengenai fungsi Komisi Yudisial dan peradilan. Studi ini berfokus pada kesadaran hukum di kalangan siswa SMAN 1 Penajam Paser Utara. Tujuan kegiatan ini adalah mengedukasi masyarakat tentang cara melaporkan pelanggaran etik hakim kepada Komisi Yudisial. Informasi disebarkan melalui infografis kepada para siswa. Sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara oleh Kader Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Sosialisasi ini mendapat respon positif dari pelajar setempat. Dalam meningkatkan pemahaman tentang tata tertib persidangan, tindakan yang diperbolehkan dan dilarang untuk mencegah Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH), serta membangun kepercayaan terhadap hakim. Diharapkan para pelajar dapat menyebarluaskan pengetahuan tentang pentingnya menjaga martabat hakim untuk menciptakan keadilan, keamanan, dan ketertiban dalam masyarakat.
PENGUATAN HARMONISASI HUKUM NASIONAL DAN ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HIBAH TANAH DI KAMPUNG TELUK TEMPUDAU Rahmi, Adelia Hidayatul; Neuflapu, Erich Extrada; Audina, Dhea Januastasya; Andriansyah; Damanik, Amsari; Melati, Nanda Sukma; Radhitya, Atthyya; Hasanudin, Yulita Erika; Maulidayna, Ninna; Yuniarsih; Rosdiana, Anita
Jurnal Abdimas Ilmiah Citra Bakti Vol. 5 No. 4 (2024)
Publisher : STKIP Citra Bakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38048/jailcb.v5i4.4414

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilatarbelakangi oleh urgensi penyelesaian sengketa hibah tanah di Kampung Teluk Tempudau yang timbul akibat dualisme sistem hukum. Permasalahan ini merupakan manifestasi dari inkonsistensi implementasi antara hukum positif nasional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan hukum adat yang berlaku secara turun-temurun dalam masyarakat setempat. Metode pelaksanaan program ini terdiri dari tiga tahapan sistematis. Pertama, dilakukan survei permasalahan hukum melalui pendekatan yuridis-empiris untuk mengidentifikasi akar masalah dalam konteks pluralisme hukum. Kedua, distribusi instrumen pengukuran berupa kuesioner untuk mengevaluasi tingkat literasi hukum masyarakat terkait regulasi penghibahan tanah. Ketiga, implementasi program sosialisasi hukum sebagai bentuk intervensi edukatif yang bersifat preventif. Hasil analisis kuantitatif menunjukkan adanya transformasi signifikan dalam tingkat pemahaman masyarakat terhadap aspek yuridis penghibahan tanah. Data pra-sosialisasi menunjukkan distribusi pemahaman dengan kategori tinggi sebesar 27%, sedang 31%, dan rendah 42%. Pasca-sosialisasi, terjadi peningkatan substansial pada kategori pemahaman tinggi menjadi 50%, sedang 32%, dengan penurunan kategori rendah menjadi 18%. Program ini menghasilkan implikasi multidimensional: (1) secara preventif-yuridis, program ini dapat memitigasi potensi sengketa pertanahan, (2) secara sosiologis-yuridis, memperkuat harmonisasi sistem hukum dalam masyarakat, dan (3) secara institusional, menyediakan prototipe sosialisasi hukum yang dapat direplikasi pada komunitas serupa.