Pada dasarnya kepemilikhan suatu hak atas tanah harus benar-bnar dipastikan atas dasarnya baik Alas Hukum, surat kepemilikan, asal usul, dan segala macam administrasi yang legal agar terhindar dari konflik, terutama tanah. Pemerintah telah melakukan berbagai usaha untuk penyelesaian sengketa tanah dengan cepat guna menghindari penumpukan sengketa tanah, yang dapat merugikan masyarakat karena tanah dalam sengketa tidak dapat digunakan. Banyaknya sengketa pertanahan yang terjadi dalam masyarakat, mendapat perhatian serius dari pemerintah, karena dianggap bahwa issue kasus sengketa dan konflik pertanahan merupakan salah satu issue strategis. Kebijakan Pemerintah Dalam Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah adalah dengan menetapkan regulasi. Regulasi pertanahan dibuat oleh pemerintah untuk menyelesaikan berbagai masalah pertanahan. beberapa kebijakan dalam penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah, di antaranya: Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pertanahan, termasuk menangani dan menyelesaikan sengketa pertanahan; Pemerintah daerah berwenang menyelesaikan sengketa tanah garapan, tanah ulayat, tanah kosong, dan masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan; Penyelesaian sengketa tanah bisa dilakukan melalui jalur hukum, seperti Pengadilan Tata Usaha, Pengadilan Negeri, dan mediasi BPN; Penyelesaian sengketa tanah juga bisa dilakukan melalui jalur non-litigasi, seperti negosiasi, konsiliasi, arbitrase, dan mediasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024