Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan pemahaman bagi aparat Pemerintah Desa terkait teknis penyusunan Peraturan Desa tentang Penertiban Hewan Ternak dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam hal usaha peternakan dan pemeliharaan ternak. Metode yang digunakan dalam penyuluhan hukum adalah dalam bentuk pemaparan materi (ceramah) dan dialog. Agar terlaksana dengan baik, penyuluhan hukum ini dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan: pertama tahapan persiapan, kedua tahap pelaksanaan, ketiga tahap evaluasi. Adapun hasil yang dicapai yaitu penyuluhan hukum yang terlaksana dengan baik dan telah menambah pengetahuan dan pemahaman yang mendasar bagi aparat Pemerintah Desa Lebo Jaya dalam hal penyusunan rancangan Peraturan Desa. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat Desa Lebo Jaya dalam hal kegiatan usaha peternakan dan pemeliharaan ternak yang sesuai dengan ketentuan. Selain itu, dengan adanya draft Rancangan Peraturan Desa Lebo Jaya tentang Penertiban Hewan Ternak diharapkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Desa dengan mengikuti alur penerbitan Peraturan Desa berdasarkan Permendagri No. 111 Tahun 2014 guna mendukung terciptanya ketentraman, ketertiban, serta kenyamanan di lingkungan Desa Lebo Jaya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024