Kegiatan ini merupakan bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparat Pemerintah Desa Lamomea terkait tahapan-tahapan dalam pembentukan Peraturan Desa. Metode yang digunakan pada pelaksanaan pelatihan ini meliputi ceramah dan dialog disertai pelatihan secara langsung kepada Aparat Pemerintah Desa tentang teknis penyusunan Peraturan Desa berdasarkan Permendagri No. 111 Tahun 2014. Adapun hasil yang dicapai dalam pelatihan penyusunan Peraturan Desa yang dilaksanakan di Kantor Desa Lamomea adalah pelatihan yang berjalan dengan lancar dan tanpa ada hambatan yang berarti. Pelatihan ini telah menambah pengetahuan aparat pemerintah desa dalam bidang peraturan perundang-undangan khususnya dalam hal penyusunan peraturan desa sehingga telah mengiplementasikan Undang-Undang Desa dengan kesiapannya untuk menghadirkan peraturan desa yang aspiratif, responsif dan taat asas demi terciptanya tertib hukum dan harmonisasi hukum nasional. Begitu pula dengan adanya draft rancangan Peraturan Desa Lamomea tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan yang memuat bagian Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup dan Penjelasan dapat disahkan  menjadi Peraturan Desa dengan mengikuti alur penerbitan Peraturan Desa berdasarkan Permendagri No. 111 Tahun 2014. Melalui Peraturan Desa tersebut diharapkan dapat mendukung segala program, upaya, kegiatan Pemerintah Desa Lamomea dalam rangka mewujudkan desa yang bersih, indah, tertib dan sehat.