Perkawinan beda kewarganegaraan semakin umum terjadi di Indonesia seiring dengan perkembangan globalisasi dan mobilitas lintas negara. Dalam konteks hukum perdata, perkawinan antar warga negara menimbulkan kompleksitas hukum yang khas, terutama terkait keabsahan status perkawinan, hak dan kewajiban pasangan, serta implikasi kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Penelitian ini membahas pengaturan hukum Indonesia terhadap perkawinan beda kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta penerapan prinsip lex domicilii untuk menentukan hukum yang berlaku dalam pengelolaan harta bersama dan hak asuh anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan hukum antara negara asal pasangan dapat menimbulkan konflik hukum, terutama dalam hal status kewarganegaraan anak yang diharuskan memilih salah satu kewarganegaraan pada usia 18 tahun. Studi ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing negara adalah penting bagi pasangan beda kewarganegaraan agar mereka dapat memastikan pemenuhan hak-hak mereka dalam perkawinan secara sah.
Copyrights © 2024