Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kedudukan Hukum Fatwa DSN-MUI No:107/DSN-MUI/XI/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah) dan Hukum Positif.. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dan penelitian normative atau studi kepustakaan didukung dengan penelitian empiris, yang dilakukan dengan proses wawancara mendalam (in-depth interview), diskusi dan studi literatur dalam rangka mendapatkan informasi dari sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa DSN-MUI Nomor 107 Tahun 2006 saat ini merupakan sebuah anjuran atau rekomendasi, saat ini belum merupakan peraturan perundang-undangan atau hukum positif atau hukum nasional yang berlaku di Negara Republik Indonesia, walaupun pada saat ini Penyelenggaraan Rumah Sakit Syariah di Indonesia mendasarkan pada Fatwa DSN-MUI Nomor 107 Tahun 2016 tersebut. Fatwa DSN-MUI Nomor 107 Tahun 2016 tersebut baru bisa dinyatakan sebagai peraturan peraturan perundang-undangan atau hukum positif atau hukum nasional atau hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yaitu apabila Fatwa Nomor 107 Tahun 2016 tersebut tersebut sudah dipositifasi dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu dibuat Peraturan dan Perlu Penguatan Kedudukan Fatwa DSN-MUI Nomor 107 Tahun 2016 dalam Pengaturan Hukum Positif
Copyrights © 2025