Kain tenun merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kekayaan budaya Indonesia yang memadai. Artikel ini mengenalkan kain tenun Kembang Kerang dari Pulau Lombok sebagai representasi penting dari warisan tekstil tradisional. Penelitian ini menyoroti tantangan yang dihadapi dalam upaya pelestarian dan promosi kain tenun, terutama dalam konteks hak kekayaan intelektual (HKI). Meskipun memiliki potensi besar sebagai aset pariwisata dan warisan budaya, kain tenun Kembang Kerang belum sepenuhnya diberikan perlindungan hukum yang memadai. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan empiris untuk menganalisis kain tenun Kembang Kerang dan mengidentifikasi tantangan terkait perlindungan HKI. Temuan kami menunjukkan bahwa, meskipun kain tenun ini memiliki nilai budaya yang tinggi, perlindungan hukumnya masih minim, khususnya dalam hal pendaftaran hak cipta. Hasil penelitian menegaskan bahwa kain tenun Kembang Kerang memiliki daya tarik yang kuat, tidak hanya sebagai produk seni, tetapi juga sebagai simbol status sosial dan budaya. Namun, tanpa perlindungan hukum yang memadai, kain tenun ini rentan terhadap penggunaan tidak sah dan plagiarisme. Simpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan hak kekayaan intelektual untuk melindungi dan mempromosikan kain tenun Kembang Kerang. Selain itu, hasil penelitian juga memberikan saran konkret, termasuk dukungan aktif dari pemerintah, peningkatan kesadaran masyarakat lokal, dan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan. Diharapkan bahwa melalui implementasi saran-saran ini, kain tenun Kembang Kerang dapat mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik dan menjadi simbol kebanggaan budaya yang mendukung pembangunan ekonomi dan pariwisata di Pulau Lombok.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024