Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai kerusakan hutan Mangrove di pesisir pantai Paciran, Lamongan serta faktor-faktor yang melatarbelakanginya. Selain itu kegiatan pengabdian masyarakat ini juga bertujuan untuk menguatkan rumusan Fatwa Hijau Nahdlatul Ulama tentang pentingya konservasi hutan Magrove di Pesisir Paciran Lamongan. Pada waktu yang bersamaan pengabdian masyarakat ini juga bertujuan untuk menguatkan peran Fatwa Hijau Nahdlatul Ulama dalam mendorong konservasi hutan mangrove di pesisir Pantai Paciran, Lamongan. Adapun metode pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan pengadian masyarakat ini adalah; berkolaborasi dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti tokoh masyarakat, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Pemerhati Hutan Mangrove dari Lembaga Swadaya Masyarakat tertentu untuk menyelenggarakan pelatihan, Forum Grup Discussion, Kampanye Media Massa dalam bentuk edukasi kepada masyarakat pesisir pantai Paciran Lamongan tentang Fatwa Hijau Nahdaltul Ulama dan pentingnya konservasi hutan Mangrove yang berkelanjutan. Adapun hasil pengabdian masyarakat ini diharapkan agar Fatwa Hijau Nahdlatul Ulama menjadi mercesuar penguatan dari berbagai elemen di masyarakat dalam memahami dan melakukan tindakan kolaboratif akan pentingnya konservasi hutan Mangrove di pesisir pantai Paciran, Lamongan.
Copyrights © 2025