Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas program yang dijalankan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sumatera Utara dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DP3A telah melaksanakan berbagai program seperti layanan pengaduan 24 jam, konseling psikologis, pendampingan hukum, edukasi masyarakat, serta kerja sama lintas sektor. Efektivitas program ini didukung oleh keberadaan UPTD, keterlibatan tenaga profesional, serta partisipasi aktif tokoh masyarakat. Namun demikian, pelaksanaan program masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan anggaran, kekurangan tenaga konselor di daerah, rendahnya literasi hukum, dan kuatnya budaya patriarki yang membuat korban enggan melapor. Kesimpulannya, program DP3A memberikan kontribusi positif dalam perlindungan perempuan dan anak, tetapi membutuhkan penguatan strategi berbasis kolaborasi dan peningkatan aksesibilitas layanan agar dampaknya lebih merata dan berkelanjutan.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025