Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat betapa pentingnya memberikan paradigma baru dalam memandang genosida yang terjadi bagi warga Palestina. Prinsip keadilan sejati nyatanya tidak berlaku bagi kasus-kasus kejahatan kemanusiaan yang terjadi di seluruh dunia, khususnya di Paliestina. Prinsip ini menjadikan keadilan berubah makna menjadi devil’s justice yang menggambarkan bagaimana kekuasaan dan hawa nafsu menuyelimuti jiwa manusia terhadap manusia lainnya. Keadilan model seperti ini tidak mencerminkan keadilan sejati bila dikaitkan dengan pendekatan keselamatan bagi manusia dalam bingkai Hak Asasi Manusia (HAM). Hasil dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan pemahaman secara holistik terhadap kasus-kasus kemanusiaan yang terjadi dan bagaimana pemberian sudut pandang ini merubah paradigma bagi peserta yang hadir di T-Space, Bintaro, Tangerang Selatan dari keadilan dalam sebuah peperangan dan kejahatan manusia yang terjadi berubah menjadi tumbahnya rasa hormat kepada martabat manusia yang dikesampingkan dalam peristiwa kejahatan. Salin itu, dengan pengabdian kepada masyarakat ini turut memberikan pemahaman bagaimana kekerasan secara keilmuan bukan hanya kekerasan personal saja, lebih jauh dari itu kekerasan struktural melalui tatanan sosial, dan kekerasan kultural yang lebih kompleks telah terjadi, sehingga dalam menganalisa genosida yang terjadi di Palestina, seluruh peserta mendapatkan pandangan yang menyeluruh dan holistik tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025