Pembangunan ekonomi masyarakat desa merupakan bagian penting dari strategi nasional untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata. Koperasi, sebagai lembaga ekonomi rakyat, memiliki peran sentral dalam upaya ini. Artikel ini mengulas kebijakan dan langkah-langkah pembangunan koperasi berdasarkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1988 dan pelaksanaannya dalam Repelita IV dan V. Fokus utama diarahkan pada penguatan Koperasi Unit Desa (KUD) serta koperasi primer lainnya melalui pembinaan kelembagaan, peningkatan kemampuan usaha, dan perluasan peran koperasi dalam sektor-sektor strategis seperti pertanian, peternakan, perikanan, industri kecil, serta jasa. Artikel ini juga menyoroti berbagai tantangan internal dan eksternal yang dihadapi koperasi, serta merumuskan program-program yang mendukung peningkatan kinerja koperasi, baik dari sisi manajemen, keuangan, maupun edukasi anggota. Dengan demikian, koperasi diharapkan mampu menjadi penggerak utama dalam pembangunan ekonomi pedesaan yang berkelanjutan, mandiri, dan berbasis masyarakat.
Copyrights © 2025