Madania: Jurnal Kajian Keislaman
Vol 24, No 2 (2020): DECEMBER

Turun Ranjang Marriage in Interdisciplinary Perspective: A Study on the Community of West Java and Lampung

Ja’far, A. Kumedi (Unknown)
Indra, Gandhi Liyorba (Unknown)
Firdawaty, Linda (Unknown)
Rohmadi, Rohmadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2020

Abstract

Turun ranjang marriage is a tradition that shows a widower or widow who married their brother or sister-in-law. This tradition of turun ranjang marriage only occurs when one married couple passes away. However, the existence of turun ranjang marriage is still understood as only part of the implementation of local culture. This paper took the object of West Java and Lampung’s society by focusing on how the position and practice of turun ranjang marriage, as well as several perspectives within it, including: Islamic law, psychological, sociological, and economic perspectives. This research is a field research using the observation method, the interview method, and the documentation method. The results showed that the tradition of turun ranjang marriage is valid as long as the terms and conditions of marriage are fulfilled, both in Islamic law and national legal system. When viewed from the wedding procession, the two regions have something in common, namely that it is carried out more simply, in contrast to the usual wedding procession. However, if seen from the motive for turun ranjang marriage, the Lampung area aims to maintain traditional honor and to continue the lineage, while in West Java it aims to maintain family inheritance. The results of this study also indicate that economic, psychological, and social perspectives are factors that influence people's understanding of practicing turun ranjang marriage in having a happy and lasting family. Perkawinan turun ranjang merupakan sebuah tradisi yang menunjukkan seorang duda atau janda yang mengawini adik atau kakak iparnya. Tradisi perkawinan turun ranjang ini hanya terjadi apabila salah satu pasangan suami istri meninggal dunia. Namun demikian, keberadaan perkawinan turun ranjang masih dipahami hanya sebatas bagian  dari implementasi budaya lokal setempat. Tulisan ini mengambil objek di daerah  Jawa Barat dan Lampung dengan menfokuskan kepada bagaimana kedudukan  dan praktek perkawinan turun ranjang, serta beberapa pandangan dibalik perkawinan turun ranjang, antara lain: pandangan hukum Islam, psikologis, sosiologis, dan ekonomi. Penelitian ini  merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode observasi, metode interview, dan metode dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi  perkawinan turun ranjang adalah sah selama syarat dan rukun perkawinan terpenuhi, baik secara hukum Islam maupun perundang-undangan. Jika dilihat dari prosesi perkawinan, kedua daerah tersebut memiliki kesamaan yaitu dilakukan dengan lebih sederhana, berbeda dengan prosesi perkawinan biasa. Namun, jika dilihat dari motif dalam melangsungkan perkawinan turun ranjang, maka daerah Lampung bertujuan untuk menjaga kehormatan adat dan untuk meneruskan garis keturunan, sementara di Jawa barat bertujuan untuk mempertahankan harta warisan keluarga. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa pandangan ekonomi, psikologi, dan sosial merupakan faktor yang mempengaruhi pemahaman masyarakat dalam melangsungkan pernikahan turun ranjang dalam membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

madania

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Social Sciences

Description

Madania: Jurnal Kajian Keislaman is a peer-reviewed international journal focusing on Islamic studies. The journal provides a platform for disseminating the latest research and scholarly discussions on Islam and Muslim culture in a broad sense, encompassing theoretical and empirical investigations ...