Tenaga medis memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang sangat penting dalam memberikan pertolongan kepada korban kekerasan, termasuk dalam situasi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan bentrokan antara aparat keamanan dan masyarakat sipil. Kewajiban ini tidak hanya bersumber dari prinsip kemanusiaan, tetapi juga dari ketentuan hukum positif seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam konteks aksi demonstrasi, tenaga medis dituntut untuk bersikap profesional, netral, dan berpegang pada kode etik kedokteran serta prinsip hak asasi manusia. Namun, dalam praktiknya, berbagai hambatan sering kali muncul, seperti intimidasi terhadap tenaga medis, keterbatasan fasilitas, serta dilema etika ketika harus memberikan pertolongan di tengah situasi yang penuh tekanan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban hukum tenaga medis dalam penanganan korban kekerasan pada aksi massa melalui pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji hubungan antara norma hukum, prinsip etik profesi, dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Kajian ini menyoroti pentingnya jaminan negara terhadap kebebasan dan keamanan tenaga medis dalam melaksanakan tugasnya tanpa intervensi politik maupun tekanan institusional. Melalui analisis ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai peran dan tanggung jawab hukum tenaga medis sebagai bagian dari sistem penegakan hak asasi manusia dan keadilan sosial di Indonesia.
Copyrights © 2025