Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kewajiban Hukum Tenaga Medis dalam Penanganan Massa Aksi Demo Korban Kekerasan: Legal Obligations of Medical Personnel in Handling Mass Demonstrations Victims of Violence Christina Bagenda; Karolus Charlaes Bego; Anna Veronica Pont; Arif Paria Musta; Nopiana Mozin
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 10: Oktober 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i10.8945

Abstract

Tenaga medis memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang sangat penting dalam memberikan pertolongan kepada korban kekerasan, termasuk dalam situasi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan bentrokan antara aparat keamanan dan masyarakat sipil. Kewajiban ini tidak hanya bersumber dari prinsip kemanusiaan, tetapi juga dari ketentuan hukum positif seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam konteks aksi demonstrasi, tenaga medis dituntut untuk bersikap profesional, netral, dan berpegang pada kode etik kedokteran serta prinsip hak asasi manusia. Namun, dalam praktiknya, berbagai hambatan sering kali muncul, seperti intimidasi terhadap tenaga medis, keterbatasan fasilitas, serta dilema etika ketika harus memberikan pertolongan di tengah situasi yang penuh tekanan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban hukum tenaga medis dalam penanganan korban kekerasan pada aksi massa melalui pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji hubungan antara norma hukum, prinsip etik profesi, dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Kajian ini menyoroti pentingnya jaminan negara terhadap kebebasan dan keamanan tenaga medis dalam melaksanakan tugasnya tanpa intervensi politik maupun tekanan institusional. Melalui analisis ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai peran dan tanggung jawab hukum tenaga medis sebagai bagian dari sistem penegakan hak asasi manusia dan keadilan sosial di Indonesia.
Analisis Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Rumah Sakit Atas Kelalaian Tenaga Medis: Legal Analysis of Hospital Responsibility for Medical Personnel Negligence Desy Kartika Ningsih; Anna Veronica Pont; Markus Suryoutomo; Annisa Susinta; Arif Paria Musta
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 11: November 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i11.8427

Abstract

Kelalaian tenaga medis merupakan salah satu isu paling krusial dalam pelayanan kesehatan karena dapat menimbulkan dampak serius bagi keselamatan pasien serta menimbulkan konsekuensi hukum bagi rumah sakit sebagai institusi penyelenggara pelayanan. Dalam konteks hukum kesehatan di Indonesia, rumah sakit tidak hanya bertanggung jawab atas tindakan tenaga medis yang berada di bawah koordinasinya, tetapi juga wajib memastikan terselenggaranya pelayanan yang aman, bermutu, dan sesuai standar profesi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum yang mengatur tanggung jawab rumah sakit, bentuk-bentuk kelalaian yang sering terjadi, serta model pertanggungjawaban yang diterapkan ketika kelalaian menyebabkan kerugian bagi pasien. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Rumah Sakit, Undang-Undang Praktik Kedokteran, serta doktrin perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata. Hasil analisis menunjukkan bahwa tanggung jawab rumah sakit dapat mencakup pertanggungjawaban langsung akibat kelemahan sistem manajemen maupun pertanggungjawaban tidak langsung atas tindakan tenaga medis. Selain itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, peningkatan kualitas standar operasional, serta pengawasan internal untuk mencegah terjadinya kelalaian medis. Penguatan regulasi, mekanisme penegakan hukum, dan edukasi bagi tenaga medis juga menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih akuntabel dan berorientasi pada keselamatan pasien.