Kelalaian tenaga medis merupakan salah satu isu paling krusial dalam pelayanan kesehatan karena dapat menimbulkan dampak serius bagi keselamatan pasien serta menimbulkan konsekuensi hukum bagi rumah sakit sebagai institusi penyelenggara pelayanan. Dalam konteks hukum kesehatan di Indonesia, rumah sakit tidak hanya bertanggung jawab atas tindakan tenaga medis yang berada di bawah koordinasinya, tetapi juga wajib memastikan terselenggaranya pelayanan yang aman, bermutu, dan sesuai standar profesi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum yang mengatur tanggung jawab rumah sakit, bentuk-bentuk kelalaian yang sering terjadi, serta model pertanggungjawaban yang diterapkan ketika kelalaian menyebabkan kerugian bagi pasien. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Rumah Sakit, Undang-Undang Praktik Kedokteran, serta doktrin perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata. Hasil analisis menunjukkan bahwa tanggung jawab rumah sakit dapat mencakup pertanggungjawaban langsung akibat kelemahan sistem manajemen maupun pertanggungjawaban tidak langsung atas tindakan tenaga medis. Selain itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, peningkatan kualitas standar operasional, serta pengawasan internal untuk mencegah terjadinya kelalaian medis. Penguatan regulasi, mekanisme penegakan hukum, dan edukasi bagi tenaga medis juga menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih akuntabel dan berorientasi pada keselamatan pasien.