Jual beli biasanya dilakukan dengan perjanjian atau yang dikenal dengan perjanjian jual beli, berdasarkan hukum adat perjanjian jual beli merupakan perjanjian yang bersifat riil, maksudnya penyerahan barang yang diperjanjikan merupakan syarat yang mutlak dipenuhi untuk adanya sebuah perjanjian. Penelitian in bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan perjanjian jual beli hak atas tanah dan mengetahui akibat hukum perjanjian jual beli hak atas tanah apabila terjadi wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan perjanjian jual beli tanah dan rumah, peraturan serta hak dan kewajiban antara penjual dengan pembeli, dan mengetahui tanggung jawab hukum apabila salah satu pihak melakukan kesalahan. Metode penelitian ini bersifat normatif karena dalam penelitian ini yang akan diteliti adalah kaidah-kaidah hukum, asas-asas hukum dan tanggung jawab hukum terhadap pelaksanaan perjanjian jual beli tanah dan rumah di kabupaten sukoharjo. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yang dimana menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang perjanjian jual beli. Hasil penelitian menunjukkan proses perjanjian jual beli tanah harus memenuhi syarat materiil, formil, dan syarat hukum. Syarat materiil yaitu meliputi pembeli, penjual dan obyek tanah, kemudian syarat formil meliputi sertifikat tanah asli, bukti telah membayar PBB, surat setoran BPHTB, surat setoran PPh, dan data data penjual dan pembeli yang meliputi: KTP dan KK, dan syarat hukum pasal 1320 KUHPerdata. Setelah memenuhi syarat – syarat, maka kedua belah pihak harus melakukan perjanjian secara tertulis yang dibuat oleh pihak PPAT yang kemudian ditanda tangani oleh para pihak. Setelah penandatanganan akta perjanjian perjanjian tersebut kemudian timbulah kesepakatan. Setelah terjadi kesepakatan dan penandatanganan perjanjian, maka timbulah hak dan kewajiban bagi para pihak yang harus dilaksanakan .
Copyrights © 2025