Perubahan iklim menjadi tantangan global yang menimbulkan dampak serius terhadap aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana hidrometeorologis, membutuhkan sistem hukum tata ruang yang adaptif terhadap risiko iklim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi prinsip climate resilience (ketahanan iklim) ke dalam hukum tata ruang sebagai instrumen mitigasi risiko iklim dan bencana alam. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dikaitkan dengan Paris Agreement dan Sendai Framework. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip climate resilience telah tersirat dalam sistem hukum nasional, namun belum diatur secara eksplisit dan operasional. Fragmentasi kelembagaan, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta rendahnya kapasitas daerah menyebabkan implementasinya belum efektif. Penguatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai instrumen adaptasi juga masih bersifat administratif. Diperlukan reformulasi asas hukum tata ruang nasional yang menjadikan climate resilience sebagai dasar
Copyrights © 2026