Bantuan hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 dan menjadi instrumen penting dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan rentan. Namun, dalam praktiknya, implementasi bantuan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan yang bersifat struktural, kultural, serta kelembagaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian literatur untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat efektivitas bantuan hukum serta upaya strategis yang dapat dilakukan untuk mengatasinya. Hasil kajian menunjukkan bahwa tantangan utama meliputi keterbatasan sumber daya lembaga bantuan hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, birokrasi yang rumit, budaya hukum yang belum mendukung, serta distribusi layanan yang tidak merata. Dengan pendekatan yang sistematis dan berkelanjutan, bantuan hukum diharapkan dapat berfungsi sebagai sarana pemberdayaan hukum yang inklusif dan adil.
Copyrights © 2025