Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa tantangan serius dalam sistem hukum, khususnya terkait pembuktian dalam perkara kejahatan siber. Karakteristik bukti digital yang tidak berwujud, mudah dimanipulasi, dan tersebar lintas yurisdiksi memerlukan pendekatan hukum dan teknis yang spesifik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme eksaminasi bukti digital dalam konteks hukum pidana di Indonesia, serta mengevaluasi kesiapan instrumen hukum dan kapasitas penegak hukum dalam menanganinya. Dengan menggunakan metode kajian literatur, penelitian ini menemukan bahwa meskipun secara normatif bukti digital telah diakui melalui UU ITE, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, termasuk keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur teknologi, dan harmonisasi regulasi lintas batas. Digital forensik menjadi instrumen krusial dalam memastikan validitas dan keabsahan bukti elektronik dalam proses pembuktian. Oleh karena itu, penguatan kapasitas investigasi digital serta penegakan standar forensik harus menjadi prioritas guna menjamin due process of law dan keadilan substantif dalam penanganan kejahatan siber di Indonesia.
Copyrights © 2025