Perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik meningkatkan risiko kebocoran data pribadi, termasuk dalam proses rekrutmen aparatur negara. Kasus kebocoran data pelamar kerja di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kewajiban administrasi negara dalam pengelolaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran hukum administrasi negara, meninjau kasus-kasus berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta mengkaji tanggung jawab administrasi negara yang timbul. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan-undangan dan literatur terkait, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebocoran tersebut merupakan bentuk maladministrasi yang mencerminkan pelanggaran administratif sebagai kepastian hukum, kecermatan, akuntabilitas, serta keterbukaan. Negara bertanggung jawab melakukan pemulihan, perbaikan sistem, serta memberikan sanksi administratif guna menjamin perlindungan hak privasi warga negara.
Copyrights © 2026