Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak atas kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia yang paling penting. Hak kesehatan setiap warga negara harus dipenuhi tanpa diskriminasi, menurut pengakuan tersebut. Pembentukan peraturan bukan satu-satunya cara untuk memenuhi hak-hak ini implementasi kebijakan publik yang berorientasi pada pemerataan akses, peningkatan kualitas layanan, serta keberlanjutan sistem kesehatan nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa peran negara dalam melindungi hak atas kesehatan sebagai hak konstitusional warga negara, dengan memberikan penekanan khusus pada jenis tanggung jawab negara dan berbagai masalah yang muncul dalam menjalankan hak tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kemudian data dievaluasi secara kualitatif untuk memahami hubungan antara norma hukum dan praktik pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup secara normative komprehensif dalam menjamin hak atas kesehatan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan, seperti ketimpangan distribusi fasilitas kesehatan, keterbatasan tenaga medis, serta persoalan pembiayaan dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan demikian, diperlukan penguatan peran negara melalui kebijakan yang lebih responsif, peningkatan alokasi anggaran, serta pengawasan yang efektif guna memastikan terpenuhinya hak kesehatan yang merata dan adil bagi semua orang
Copyrights © 2026